Belum Siap Bacakan Tuntutan untuk Vanessa Angel, Ini Alasan JPU
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel dengan agenda tuntutan harus ditunda. Sebab, Jaksa Penuntut Umum belum siap untuk membacakan tuntutan untuk ibu satu anak tersebut.
ADVERTISEMENT
Alhasil sidang lanjutan dengan agenda tuntutan akan kembali digelar pada 15 Oktober mendatang. Ditemui usai persidangan, Rumata selaku JPU menjelaskan alasan mengapa pihaknya belum bisa membacaka tuntutan untuk Vanessa.
"Karena proses penyusunan tuntutan belum selesai. Karena ini perkara yang menarik perhatian, makanya perlu disusun tuntutan sedetail mungkin sehingga tidak memberikan penasihat untuk mengajukan keberatan atas tuntutan yang diberikan," ungkap Rumata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/10).
Rumata menjelaskan bahwa tuntutan untuk publik figur yang terjerat narkoba memang harus disusun dengan lebih detail, termasuk pertimbangan apa saja yang akan disampaikan dalam tuntutan.
"Makanya saya minta majelis hakim untuk diundur dan majelis memberikan waktu sampai dengan hari Kamis. Mudah-mudahan hari Kamis bisa dibacakan. Tuntutannya berapa, nanti, deh, karena sebelum dibacakan, tuntutan sifatnya rahasia," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Vanessa Angel Akan Siapkan Pledoi
Sidang tuntutan yang ditunda membuat pihak Vanessa Angel sedikit kecewa. Kendati demikian, Vanessa akan menggunakan waktu sebaik mungkin untuk menyusun pledoi.
"Ya, bersyukurnya jadi ada waktu persiapan pledoi. Jadi, nanti kita tunggu saja hari kamis pembacaan tuntutan," ujar Arjana Bagaksara selaku pengacara Vanessa Angel.
Pihak Vanessa pun berharap hasil sidang tuntutan pada kamis mendatang bisa sesuai dengan keinginannya.
"Ya, mungkin karena tekanan ekonomi juga. Kan, lagi COVID-19, terus belum bisa syuting. Ya, tapi kita tunggu hari Kamis, semoga ke depannya sesuai apa yang kita inginkan," pungkas Arjana.
Live Update
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan keduanya akan diisi sementara oleh Menteri PUPR Basuki dan Wamen ATR/BPN Raja Juli.
Updated 3 Juni 2024, 13:02 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini