Bikin Surat Terbuka, Angger Dimas Minta Sidang Terbuka dalam Kasus Dante

5 Juli 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Angger Dimas dalam rekontruksi kematian putranya di Kolam Renang Tirta Mas, Pondok Kelapa Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Angger Dimas dalam rekontruksi kematian putranya di Kolam Renang Tirta Mas, Pondok Kelapa Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Angger Dimas meluapkan kekecewaannya setelah dirinya mengaku tidak mendapat info terkait persidangan kasus kematian Dante. Angger merasa kecewa lantaran sidang pertama dengan terdakwa Yudha Arfandi, yang merupakan mantan kekasih Tamara Tyasmara itu sudah berjalan sejak 27 Juni 2024 di PN Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Sidang kedua dengan agenda eksepsi dari pihak Yudha pun sudah digelar pada Kamis (4/7) kemarin. Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada 11 Juli mendatang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terkait eksepsi Yudha.
Angger Dimas. Foto: Instagram/@anggerdimas
Namun, Angger tak terima lantaran sidang tersebut bakal digelar secara tertutup dan tidak boleh live streaming. Mantan suami Tamara Tyasmara ini akhirnya membuat surat terbuka untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kepada YTH Majelis PN Jakarta Timur. Saya Bapak dari korban Alm Randen Andante Khalif Pramudityo, melalui surat terbuka ini saya memohon untuk selanjutnya sidang PEMBUNUHAN anak saya 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dilakukan TERBUKA. Agar kasus ini terang benderang bagi kami keluarga korban," tulis Angger Dimas seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (5/7).
ADVERTISEMENT
Dalam caption, Angger hanya menyematkan tagar #justicefordante. Angger pun langsung menuai banyak dukungan dan doa agar kasus kematian Dante bisa terungkap motifnya dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Chitta Cahyaningtyas, mengatakan sidang ketiga akan beragendakan mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi Yudha Arfandi. Sidang akan digelar pada tanggal 11 Juli mendatang.
"Hari yang sama (Kamis) jam 10 dengan syarat tidak boleh dilakukan live streaming karena untuk menjaga privasi keluarga korban," kata Chitta.

Pesan Angger Dimas untuk Penegak Hukum

Angger Dimas berpesan kepada penegak hukum, dalam hal ini pihak JPU maupun majelis hakim, agar bertindak profesional. Dia berharap hukum ditegakkan seadilnya dalam kasus dugaan pembunuhan anaknya, Dante.
ADVERTISEMENT
"Saya hanya ingin menyampaikan, para penegak hukum, kalian adalah wakil Allah. Persidangan bersifat sakral dan mewakili nanti di akhirat," tutur Angger Dimas kepada kumparan.
Artis Tamara Tyasmara saat menghadiri autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/02/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Raden Andante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi kini berstatus terdakwa kasus pembunuhan tersebut. Menurut keterangan polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.