Curhat soal Kenaikan Pajak Hiburan, Inul Daratista Nangis Pikirkan Nasib Pegawai

18 Januari 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedangdut Inul Daratista. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pedangdut Inul Daratista. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pedangdut Inul Daratista belakangan ini merasa resah karena pemerintah memiliki wacana menaikkan pajak hiburan 40-75 persen. Kenaikan pajak itu akan sangat berdampak pada bisnis karaokenya, Inul Vizta.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Inul sudah sangat berjuang mempertahankan bisnisnya tersebut yang terdampak pandemi COVID-19. Belum lama ini, ia juga menunjukkan kondisi karaokenya yang sepi di hari Sabtu.
Pelantun lagu Buaya Buntung tersebut mengungkapkan keresahannya pada youtuber Eddy Wijaya. Ia menjadi bintang tamu di podcast EdShareOn, Eddy Sharing and Discussion, yang tayang di YouTube Eddy.
Inul Daratista Foto: Munady
"Ini anggaplah kalau sampai pemerintah tidak mau dengar, pajak hiburan tetap 40 persen, kira-kira Mba Inul putuskan untuk menutup outlet? Lalu, bagaimana nasib ribuan karyawan?" tanya Eddy Wijaya.
Inul sempat terdiam mendengar pertanyaan Eddy. Ia kemudian menjawabnya sembari menitikkan air mata.
"Tutup, pak," ujar Inul Daratista seraya menyeka air mata.
Istri Adam Suseno tersebut menangis karena memikirkan nasib ribuan pegawainya. Mereka dan anggota keluarganya akan terdampak jika Inul Vizta terpaksa berhenti beroperasi.
Inul Daratista dan Eddy Wijaya. Foto: Istimewa
"Ada karyawan saya yang punya anak dua. Kalau dirata-ratakan kurang lebih ada sekitar 15 ribu sampai 20 ribu orang yang akan terdampak," kata Inul.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan lain, saat ditemui awak media, Eddy Wijaya mengaku kaget saat melihat Inul yang biasanya ceria, tiba-tiba menangis di tengah perbincangan. Ia turut prihatin dengan Inul dan para pengusaha hiburan lainnya.
"Setelah saya tanyakan tentang nasib karyawannya kalau usaha karaokenya tutup karena kenaikan tarif pajak hiburan, saya melihat Inul meneteskan air mata. Saya juga ikutan sedih, membayangkan nasib karyawan beserta keluarganya," ucap Eddy.
Eddy pun berharap agar Presiden, Menteri Keuangan, hingga jajaran pemerintah lain mengkaji ulang wacana kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.
"Kepada Bapak Presiden, Menteri Keuangan, dan jajarannya, saya berharap agar dipertimbangkan mengenai pajak hiburan sebesar 40 persen ini, demi masyarakat yang menggantungkan hidup mencari nafkah di sektor pariwisata," jelasnya.
ADVERTISEMENT

Luhut Binsar Tunda Kenaikan Pajak Hiburan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa menjadi 40 persen. Aturan ini berlaku sejak 5 Januari 2024.
Adapun aturan baru mengenai pajak hiburan tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu diteken langsung oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Dalam aturan sebelumnya yakni Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya hanya sebesar 25 persen.
Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.
ADVERTISEMENT
Kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen merupakan dampak dari UU Cipta Kerja. Aturannya diturunkan dalam dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang penerapannya dilakukan dua tahun setelah diundangkan.
Kendati demikian, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kenaikan pajak hiburan ditunda. Menurut Luhut, keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi dengan instansi terkait, termasuk Gubernur Bali.
“Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya, karena itu dari Komisi XI DPR RI sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda,” kata Luhut dalam akun Instagram pribadinya pada Rabu (17/1).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu akan menggelar evaluasi hingga pemantauan secara hukum atau judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait dengan hal ini.
ADVERTISEMENT
“Kita evaluasi dan juga kemudian ada judicial review, ke MK kan. Kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat terutama mereka para pengusaha kecil,” jelas Luhut.