Kumparan Logo

Dennis Lyla Ajukan Eksepsi Atas Gugatan Cerai Thalita Latief

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dennis Lyla dan Thalita Latief. Foto: Instagram/@dennislyla
zoom-in-whitePerbesar
Dennis Lyla dan Thalita Latief. Foto: Instagram/@dennislyla

Pasangan Thalita Latief dan Dennis Lyla tengah menjalani proses perceraian. Sidang perceraian mereka sudah bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Namun, baru-baru ini Dennis rupanya mengajukan eksepsi atas gugatan yang diajukan oleh sang istri. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Haerudin.

“Pihak tergugat atau Dennis mengajukan eksepsi kompetensi relatif, menyangkal bahwa bukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara antara Thalita dengan Dennis,” ucap Haerudin, di kantornya, Selasa (22/6).

embed from external kumparan
Thalita Latief bersama pengacaranya Maruli Tampubolon menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (15/4/2021). Foto: Ronny

Menurut Haerudin, Dennis menilai bahwa berdasarkan domisili, kediaman sang istri tak masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sehingga, Dennis beranggapan bahwa gugatan tersebut tak bisa diproses di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

“Pihak Dennis menyatakan bahwa penggugat tidak bertempat tinggal dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat,” ucap Haerudin.

“Tetapi bertempat tinggal di wilayah hukum pengadilan agama lain, dalam hal ini adalah Pengadilan Agama Tigaraksa. Itu pendapat dari pihak Dennis,” tambahnya.

embed from external kumparan
Dennis Lyla dan Thalita Latief. Foto: Instagram/@dennislyla

Kini, Majelis Hakim pun tengah mempertimbangkan eksepsi tersebut. Di sidang berikutnya yang jatuh pada hari Rabu (30/6), hakim akan membuat keputusan atas eksepsi tersebut.

“Majelis nanti akan menjatuhkan putusan tentang eksepsi itu,” ungkapnya.

embed from external kumparan

Lebih lanjut, Haerudin mengatakan bahwa kedua pihak diharapkan hadir dalam agenda persidangan itu. Namun, kehadiran para pihak boleh diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

“Boleh hadir dua-duanya, boleh tidak, atau kuasanya kan ada,” tandasnya.