Kumparan Logo
Vidi Aldiano- Raisa Live In Concert
Penyanyi Vidi Aldiano membuka konser Raisa yang bertajuk Raisa Live In Concert di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (25/2/2023).

Deretan Penyanyi Indonesia yang Dituntut Bayar Royalti

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 13 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

“Kami sangat resah dengan situasi seperti ini (tuntutan rolyati) yang berlarut-larut. Ini akan menimbulkan ketakutan dan kebingungan dari para musisi, termasuk penyanyi.”

Gema lagu-lagu populer di panggung hiburan Indonesia tengah dibayangi nada sumbang: gugatan royalti hak cipta lagu dan larangan menyanyikan lagu. Gugatan dan larangan itu datang dari sejumlah pencipta lagu untuk para penyanyi yang mempopulerkan karya mereka. Fenomena ini makin marak dan tak pelak meresahkan musisi Indonesia.

Plt. Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Cholil Mahmud menyatakan, jika fenomena tersebut dibiarkan bergulir tanpa desakan solusi cepat dan tepat, maka ekosistem musik Indonesia akan terganggu. Ia pun mendorong pemerintah untuk turun tangan mengingat polemik ini, menurutnya, bersumber dari salah tafsir terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, persisnya Pasal 113 ayat 2 UU tersebut yang mengatur soal royalti.

Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta berbunyi:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

“Kan yang membuat ini jadi berpolemik karena interpretasi dari UU. Jadi UU-nya dari versi pemerintah waktu membuat, pemerintah kan memberikan kekuasaan kepada pencipta lagu untuk punya hak-hak yang tidak dimiliki oleh profesi lain, kalau dia menciptakan sesuatu diberikan kekuasaan,” kata Cholil kepada kumparan.

video youtube embed

Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono atau yang dikenal sebagai Piyu, menegaskan persoalan royalti antara pencipta lagu dan penyanyi bukanlah isu baru. Dia berpandangan sejak UU Hak Cipta disahkan, masih banyak hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan atas karya cipta masih belum dijalankan secara semestinya.

“Polemiknya sudah lama. Sudah 10 tahun yang lalu,” kata Piyu.

Piyu melihat akar masalah terletak pada ketimpangan dalam pembagian hak dan manfaat ekonomi antara pencipta lagu dan penyanyi sebagai pengguna karya. Saat ini, Piyu melihat masih banyak pencipta lagu yang belum mendapatkan haknya secara optimal, bahkan jauh dari kata layak.

“Kita melihat ada kesenjangan atau gap atau perbedaan yang sangat jauh sekali antara para pengguna karya, kalau kita sebut para penyanyi atau artis yang menggunakan karya itu, dengan para pencipta lagunya,” ujar gitaris Padi Reborn itu.

Menurut Piyu, para penyanyi bisa meraup honor fantastis mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah dari performa lagu yang mereka bawakan. Sedangkan penciptanya sering kali tak menerima imbalan setimpal bahkan tidak menerima keuntungan dari eksploitasi karya yang mereka ciptakan.

Musisi Piyu Padi memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto

Piyu pernah memiliki pengalaman pada tahun 2024 hanya menerima royalti sekitar Rp 125.000 setelah dipotong pajak penghasilan (PPh). Sementara itu, pada tahun sebelumnya, yakni 2023, Piyu mengaku menerima Rp 349.283.

Nominal royalti itu ia terima melalui Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dia pun mempertanyakan transparansi LMKN/LMK dalam pengelolaan royalti musik, khususnya dari pertunjukan musik atau performing rights (live event).

Cholil mengamini memang terjadi pembagian honor yang belum adil bagi para pencipta lagu. Sehingga, ia tak masalah jika pembagian honor yang tidak adil ini segera diselesaikan.

Namun demikian, ia mengkritisi pendekatan yang belakangan dipakai oleh pencipta lagu dengan skema direct licensing alias menagih kepada penyanyi secara langsung tanpa melalui LMK/LMKN. Menurutnya, direct licensing kurang pas diterapkan sebab nominal yang ditagih sangat besar dan tidak memiliki dasar jelas.

“Cara penyelesaian [direct licensing] yang seperti ini menurut saya itu terlalu berlebihan,” kata Cholil.

Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani bersama musisi Piyu Padi dan pengacara Minila Sebayang saat konferensi pers penyataan sikap terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto

Sebaliknya, bagi Piyu model direct licensing dirasa tepat menciptakan keseimbangan antara royalti penyanyi dan pencipta lagu. Skema ini memungkinkan pencipta lagu menerima haknya secara langsung, tanpa perlu melalui pihak ketiga seperti LMK maupun LMKN.

“Jadi langsung diterima pencipta lagunya. Inilah yang ditentang banyak orang. Karena apa? Karena menghilangkan pihak ketiga,” kata Piyu.

Pandangan berbeda disampaikan Cholil yang menilai konflik terkait skema royalti justru bisa menjadi preseden buruk bagi industri musik. Apalagi, sejumlah penyanyi sudah mulai terlibat dalam sengketa hukum atas nama royalti.

“Karena ini akan menjadi bola salju yang akan jadi yurisprudensi, diikuti oleh kasus-kasus lain yang memang sudah menunggu banyak, ‘oh kalau bisa dapat uang sebesar itu, gue juga mau, gue punya kok lagu gue di sini’,” jelas Vokalis Band Efek Rumah Kaca itu.

Organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) sudah mengajukan uji materiil terhadap Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Kontsitusi. Pengajuan uji materiil ini melibatkan 29 musisi sebagai pemohon di antaranya Armand Maulana, Bunga Citra Lestari, Judika, Fadly (Padi Reborn), Ariel NOAH, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Afgan, Ruth Sahanaya, Rendy Pandugo, Tantri KOTAK, hingga David Bayu.

Musisi Ariel bersama Armand Maulana saat media visit ke kantor kumparan di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan

Sejumlah penyanyi papan atas Indonesia pernah menghadapi gugatan terkait royalti dan izin menyanyikan lagu dari para penciptanya. Ada yang sudah inkrah dan masih bergulir. Berikut daftar penyanyi yang terseret polemik royalti:

Agnez Mo

Kasus royalti lagu yang menjerat Agnez Mo dinilai FESMI menjadi momok baru bagi para penyanyi. Pasalnya, ini merupakan kasus pertama di mana gugatan pencipta lagu dikabulkan pengadilan dan dinyatakan bersalah. “Kita khawatir ini akan diikuti oleh kasus-kasus yang lain berturut-turut. Terbukti dari Agnez Mo ke Ari Bias ini diikuti lagi Vidi Aldiano,” ujar Cholil.

Kasus ini bermula dari laporan Ari Bias ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta. Agnes Mo dinilai membawakan lagu berjudul Bilang Saja dalam tiga konser live di Jakarta, Bandung, dan Surabaya tanpa izin kegiatan komersial dari pencipta lagu maupun LMKN.

Adapun pertunjukan yang dipermasalahkan adalah konser Agnez Mo 3 hari berturut-turut yakni di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023, H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.

Ari Bias menciptakan setidaknya lima lagu untuk Agnez Mo di antaranya Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, dan Ku Di Sini. Lagu Bilang Saja yang berujung polemik, diciptakan Ari Bias pada 2003 silam. Saat itu, Ari diminta Director Artist Aquarius Musikindo, mendiang Arie S. Widjaja alias Pak Iin untuk menciptakan lagu peralihan masa remaja Agnez Mo.

Musisi Agnez Mo. Foto: Michael Tran/AFP

Masih menggunakan nama Agnes Monica, lagu Bilang Saja masuk dalam album remaja pertamanya berjudul "And The Story Goes..." bersama label Aquarius Musikindo pada Oktober 2003. Saat pertama kali dijual, CD album itu laku ratusan ribu hingga memenangkan AMI Awards 2004.

Meski sudah dibayar oleh label, yang digugat Ari Bias dalam gugatannya adalah royalti performing rights. Menurutnya, ada dua aturan royalti yaitu royalti mechanical dan royalti performing.

Ari merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021. "Royalti mechanical itu urusannya di label dan publisher. Royalti performing itu urusannya di LMK/LMKN. Itu dua hal yang berbeda," jelas Ari.

Sebelum menggugat, Ari Bias secara terbuka telah melarang Agnez membawakan lagu Bilang Saja untuk event apapun. Selain itu, Ari Bias juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst pada 12 September 2024 dengan mengacu pada Pasal 9 Ayat 2 Ayat 2 UU Hak Cipta. Ari menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Ari Bias pada 30 Januari 2025 dengan menyatakan Agnez Mo melanggar UU Hak Cipta dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar. Penyanyi yang sudah go international itu sempat mendatangi kantor Kementerian Hukum pada 19 Februari lalu setelah diputus bersalah.

Dalam pertemuan itu, Agnez yang sudah meniti karier selama 33 tahun itu, berdiskusi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memahami lebih dalam mengenai UU Hak Cipta, terutama karena saat ini ada kasus hukum yang menjeratnya. Atas putusan PN Niaga Jakarta Pusat, Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung [MA] dan hingga saat ini belum ada putusan.

FESMI dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) menyampaikan pendapat hukumnya melalui amicus curiae ke MA. FESMI menolak tuntutan agar Agnez membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar. “Semata-mata karena hal ini bisa memicu kejadian-kejadian serupa,” kata Cholil.

Dalam surat pengantar Amicus Curiae tersebut, FESMI diwakili Ikang Fawzi selaku Wakil Ketua Umum dan PAPPRI diwakili Tony Wenas sebagai Ketua Umum. FESMI dan PAPPRI menilai putusan Pengadilan Niaga telah keliru dalam menerapkan hukum.

Vidi Aldiano

Gugatan dengan angka fantastis seperti yang menimpa Agnez Mo bukan kasus tunggal. Belum lama ini, musisi Vidi Aldiano menghadapi persoalan serupa. Ia digugat oleh pencipta lagu ‘Nuansa Bening’ Keenan Nasution. Lagu itu sudah dinyanyikan ulang Vidi sejak tahun 2008 lalu.

Vidi Aldiano rilis single Senyumin Dulu Aja. Foto: Dok. Istimewa

Setelah 17 tahun berselang, Vidi digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta oleh Keenan dan Rudi Pekerti yang merupakan pencipta lagu Nuansa Bening. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan Keenan dan Rudi terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan telah disidangkan pada pada 28 Mei 2025 dan dilanjutkan pada 11 Juni mendatang.

Dalam petitum gugatannya, Keenan dan Rudi menuntut ganti rugi kepada Vidi sebesar Rp 24,5 miliar atas 31 penampilan atau konser langsung dengan membawakan lagu Nuansa Bening. Menurut keduanya, Vidi ‘manggung’ tanpa izin resmi dari penciptanya.

Tak sampai di situ, mereka juga meminta pengadilan menyita tanah dan bangunan rumah milik Vidi yang berlokasi di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang mengatakan nominal tersebut sudah dihitung secara seksama dan bukan pembayaran royalti, melainkan konsekuensi hukum alias denda atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Vidi.

“Angka itu bukan angka yang turun dari langit. Bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang,” kata Minola.

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Jika ditarik ke belakang, awal mula Vidi menyanyikan lagu Nuansa Bening ketika pada 2008 lalu, ia bersama ayahnya, Harry Kiss, meminta izin kepada Keenan untuk menggunakan lagu tersebut. Lagu itu kemudian diaransemen dan dinyanyikan ulang Vidi, hasilnya masuk ke dalam CD album pertama Vidi berjudul Pelangi di Malam Hari (2008).

Seiring berjalannya waktu, lagu tersebut ternyata dibawakan Vidi dalam setiap pertunjukan hingga membesarkan nama sang penyanyi. Lagu itu kemudian masuk ke platform streaming digital seperti Spotify, YouTube Music, dan lainnya. Kini, Nuansa Bening sudah hilang dari Spotify.

Pada tahun 2024 lalu, pihak Vidi bertemu dengan Keenan untuk meminta izin agar lagu Nuansa Bening kembali dibawakan Vidi dalam proyek kerja sama dengan sebuah brand untuk iklan.

Keenan mengaku kaget karena selama ini tak pernah ada komunikasi langsung antara dirinya dan pihak Vidi sejak lagu itu populer dibawakan ulang di tahun 2008.

“Saya cuma nanya, ini orang-orang ngapain aja? Enggak pernah bertemu kan? Dari 2008, hingga 2024, berarti sudah 16 tahun enggak pernah bertemu,” ujarnya.

Keenan mengatakan pihak Vidi pun sempat datang ke rumahnya dengan membawa uang sebesar Rp 50 juta sebagai “tanda terima kasih” namun ia tolak. Menurutnya, perlu ada kejelasan soal pemanfaatan karya secara menyeluruh, termasuk bentuk pelaporan dan pembagian royalti yang transparan.

Penyanyi Vidi Aldiano membuka konser Raisa yang bertajuk Raisa Live In Concert di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (25/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Setelah pertemuan tersebut, Keenan sempat menerima laporan penggunaan lagu Nuansa Bening sejak 2008 hingga 2024. Dari hasil perhitungan yang diberikan, Keenan menyebut ia hanya mendapatkan sekitar Rp 50 ribu untuk setiap penampilan lagu atau 2 persen dari hasil tiket dan pendapatan dari lagu.

“Saya hitung, satu kali itu saya dapat Rp 50.000. Waduh, 16 tahun cuma dapat berapa ya,” kata Keenan.

Keenan pun membandingkan hasil royalti lagu dari Vidi dengan masuknya Nuansa Bening ke RBT (ring back tone) yang berjaya di era 2008–2012. Ketika itu, skema pembayaran RBT yang dikelola provider sangat jelas, berbeda dengan hasil berbagai konser oleh penyanyi.

“Harusnya ada laporan tiap bulan dong, kayak RBT, harusnya ada dong? Nah, selama ini enggak ada,” ujar Keenan.

Keluarga Keenan juga menemukan kejanggalan di platform streaming pada Agustus 2024, label dari uploader Nuansa Bening adalah VA Records bukan Suara Hati. Padahal Keenan tidak pernah bekerja sama dengan VA Records. Di bagian pencipta lagu Nuansa Bening, VA records bahkan tercantum sebagai songwriter yang berpotensi menarik royalti ilegal.

Vidi belum memberikan tanggapan terkait kasus ini dan mangkir pada persidangan perdana 28 Mei lalu.

Lesti Kejora

Penyanyi dangdut kondang, Lestiani atau Lesti Kejora tak luput dari laporan ke polisi terkait royalti. Lesti yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) oleh pencipta lagu, YD [Yoni Dores] pada pada 18 Mei 2025. Lesti dituding membawakan lagu tanpa izin sejak 2018 lalu hingga sekarang.

Konferensi Pers Lesti Jelang Konser Tunggalnya Bertajuk "Sang Kejora". Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Lesti dilaporkan karena diduga mengcover lagu ciptaan Yoni. Bahkan, cover lagu itu diunggah Lesti ke sosial media seperti YouTube tanpa sepengetahuan penciptanya.

Yoni Dores selaku pihak pelapor sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada PMJ berupa yakni flash disk, pernyataan dari publisher, dan print out cover lagu. “[Lesti cover lagu] tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” kata Ade Ary.

Yoni merupakan pemilik hak cipta atas beberapa lagu yang di-cover oleh Lesti berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM. Dalam laporan ini, Lesti diduga melanggar Pasal 113 jo. Pasal 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

LMKN pun siap menjadi mediator terkait persoalan Yoni Dores dengan Lesti agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

Konferensi pers Yoni Dores soal laporannya terhadap Lesti Kejora, Polda Metro Jaya, Selasa (3/6). Foto: Giovanni/kumparan

Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, mengungkap reaksi kliennya atas laporan tersebut melalui keterangan yang diunggah di akun Instagram @lawfirmsadrakhseskoadi. Dalam pernyataannya, Sadrakh mengatakan pihak Lesti Kejora menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yoni Dores.

“Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia,” ujar Sadrakh.

Once

Ahmad Dhani sebagai pentolan Dewa19 band legendaris Indonesia pernah berseteru dengan sang mantan vokalis Once Mekel perihal royalti pada tahun 2022. Perselisihan antara Dhani dan Once bermula dari perbedaan pendapat terkait royalti lagu-lagu Dewa 19 yang dibawakan Once. Menurut Dhani, Once sering tampil membawakan lagu Dewa 19 tanpa izin dan tanpa membayar royalti.

Penampilan Once Mekel saat konser Lifetime: Tribute to Chrisye di Istora Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dhani menyinggung soal lagu-lagu Dewa 19 yang dibawakan Once sejak manggung pada 2010 lalu. Menurut Dhani, pada 2010 Dewa 19 tengah berada dalam masa vakum.

Namun, di periode yang sama, Once yang sudah hengkang dari band tersebut masih sering naik turun panggung membawakan lagu-lagu Dewa 19.

Di sisi lain Once berpandangan pembayaran royalti bukan bukanlah kewajiban penyanyi, melainkan tanggung jawab EO yang mengundangnya bersama LMKN. Dhani pun meminta Once memberi bukti bila memang royalti sejak 2010 sudah dibayar lewat LMKN karena selama ini ia merasa tidak pernah menerima.

Jika diakumulasikan, Ahmad Dhani menyebut royalti dari lagu-lagu Dewa19 yang dinyanyikan Once sejak 2010 seharusnya bisa senilai miliaran rupiah. Dia pun melarang Once untuk menyanyikan lagu Dewa19 dalam event apapun.

Dhani menuturkan Once tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran royalti lewat LMKN terkait penggunaan lagu-lagu Dewa 19 ciptaannya dan Andra Ramadhan untuk kepentingan komersial.

Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto

Perselisihan antara keduanya akhirnya mereda setelah mereka bertemu di Kantor Kemenkumham pada April 2023. Kini, baik Dhani maupun Once duduk sebagai anggota DPR dan sama-sama menempati Komisi X yang membidangi urusan pendidikan, olahraga, dan riset. Dhani berasal dari Partai Gerindra, sementara Once dari PDIP. Once pun mengaku senang bisa berada dalam satu komisi dengan rekan lamanya itu.

Tak berhenti di Once, Dhani juga berselisih dengan Judika mantan vokalis Mahadewa (band besutan Dhani) setelah Dewa19 vakum. Judika mengaku pernah ditagih bayaran oleh manajemen Dhani usai menyanyikan lagu "Separuh Nafas" dalam sebuah penampilannya.

Judika pun bertanya tentang nominal yang harus dibayarkan dan disebut sebesar Rp 5 juta. Ketika hendak dibayar, pihak Dhani mengatakan pembayaran tersebut tidak perlu dilakukan untuk saat itu tetapi jika Judika membawakan lagu Dewa 19 di kesempatan lain.

Untuk meredam masalah, Judika memutuskan berhenti membawakan lagu-lagu Dewa19 untuk konser maupun event lainnya. Dia tak ingin memperpanjang masalah dengan Dhani yang dianggap sebagai panutannya di dunia musik. Judika memastikan terkait royalti musik, khususnya performing rights akan mengikuti aturan pemerintah.