Dianggap Abaikan Sanksi KPI, Program Pagi-pagi Pasti Happy Dihentikan Sementara

23 Maret 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presenter program Pagi-pagi Pasti Happy, Uya Kuya. Foto: Instagram @king_uyakuya.
zoom-in-whitePerbesar
Presenter program Pagi-pagi Pasti Happy, Uya Kuya. Foto: Instagram @king_uyakuya.
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi untuk Program Pagi-pagi Pasti Happy (P3H). Terhitung selama 10 hari, mulai 23 Maret sampai 27 Maret, dan 30 Maret sampai 3 April 2020 program ini dihentikan sementara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman situs resmi KPI Pusat, keputusan ini merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat pada 18 Maret.
Selama menjalani sanksi penghentian sementara ini, stasiun televisi itu, dilarang menayangkan program acara dengan format sejenis di waktu yang sama atau di luar waktu siar lainnya.
Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini dilakukan karena ketidakpatuhan pihak Trans TV yang telah mengabaikan surat keputusan KPI Pusat Nomor 137/K/KPI/31.2/03/2020, tertanggal 10 Maret 2020.
Tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran Pagi Pagi Pasti Happy, yang seharusnya dilaksanakan pada 16 sampai dengan 20 Maret 2020.
“Kami menyesalkan pengabaian tersebut dan kami menganggap Trans TV telah melanggar keputusan yang sudah dibuat KPI. Hal ini jelas tidak sejalan dengan keinginan kita bersama untuk menata penyiaran yang baik dengan melaksanakan semua aturan dan regulasi penyiaran yang berlaku di negara ini,” ujar Mimah Susanti.
Tayangan Pagi Pagi Pasti Happy di salah satu televisi swasta. Foto: IG @ p3htranstv
Menurutnya, pihak KPI Pusat, akan mengambil langkah tegas jika ada pelanggaran ataupun ketidakpatuhan lembaga penyiaran terhadap aturan penyiaran yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Ia juta mengimbau agar masyarakat membantu mengawasi selama periode sanksi ini berlangsung.
“Penghentian sementara ini bukan untuk mengekang atau mematikan kreativitas kalangan industri penyiaran. Tapi ini untuk memicu dan mengembangkan kualitas siaran kita dan juga menyelaraskan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
KPI memberikan Sanksi ke program Pagi-pagi Pasti Happy. Foto: Instagram @kpipusat.
Berdasarkan pantauan kumparan, program yang dipandu oleh Uya Kuya, Billy Syahputra, serta host tamu lainnya ini, tidak tayang hari ini, Senin (23/3).
kumparan telah mencoba menghubungi pihak dari stasiun televisi maupun program tersebut, namun belum mendapatkan respons.
Tak hanya kali ini, program Pagi-pagi Pasti Happy ini juga pernah beberapa diberikan sanksi penghentian sementara.
Kala itu, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program yang tayang setiap pagi itu. 'Pagi-Pagi Pasti Happy' tidak boleh tayang selama tiga hari, mulai dari tanggal 3 sampai 5 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Bentuk pelanggaran dari program tersebut adalah muatan komentar negatif oleh host pada program P3H yang tayang pada tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta dan Hilda Vitria.
Presenter program Pagi-pagi Pasti Happy, Uya Kuya. Foto: Instagram @king_uyakuya.
Lalu pada September 2019, Program 'Pagi-pagi Pasti Happy' kembali dihentikan penayangannya selama lima hari. Namun, tidak disebutkan sejak kapan hal itu mulai berlaku.
Dalam keterangan tertulis di situs KPI pada 7 Oktober 2019, disebutkan bahwa program 'Pagi-pagi Pasti Happy' melakukan beberapa pelanggaran. Pada 26 Juli 2019, misalnya, acara tersebut menampilkan muatan perseteruan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga.
Kemudian pada 13 Agustus 2019, menampilkan muatan perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari. Lalu pada 15 Agustus 2019, menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, serta ada beberapa pelanggaran lain yang sudah tercatat di KPI.
ADVERTISEMENT