Didampingi Petugas Kepolisian, Tsania Marwa Jemput Anak di Rumah Atalarik Syah

29 April 2021 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain sinetron Tsania Marwa. Foto: Instagram @tsaniamarwa54.
zoom-in-whitePerbesar
Pemain sinetron Tsania Marwa. Foto: Instagram @tsaniamarwa54.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pesinetron Tsania Marwa telah mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya, Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Kamis (29/4), Tsania Marwa mendatangi rumah mantan suaminya, Atalarik Syah, untuk melaksanakan eksekusi penyerahan anak. Perempuan 30 tahun ini tampak didampingi oleh puluhan petugas kepolisian dari Polres Bogor dan Polsek Cibinong. Ada juga perwakilan dari Pengadilan Agama Cibinong dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Petugas dari pihak Atalarik sempat meminta surat tugas. Selain itu, ada larangan untuk melakukan dokumentasi. “Dari Pak Atalarik meminta surat tugas. Difoto dulu, ya, bu, ya. Pesan bapak juga tidak ada video mau pun foto, juga untuk ibu (Tsania Marwa) dilarang membawa tas juga,” kata petugas tersebut.
Artis Tsania Marwa saat hadir di persidangan hak asuh anak di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Rabu, (19/6). Foto: Ronny
Tsania Marwa memenuhi permintaan Atalarik tersebut. Marwa mengatakan bahwa dirinya hanya ingin membawa mainan untuk anak-anaknya.
Namun, petugas dari Atalarik tidak mengizinkan Marwa untuk membawa mainan ke dalam rumah. "Untuk mainannya enggak boleh," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Marwa terlihat kesal karena keinginannya tidak terpenuhi. Namun, ia tetap menurutinya. Saat itu, ada polisi wanita yang berusaha menenangkan Marwa. Setelah itu, rombongan Marwa dipersilakan masuk ke rumah Atalarik.
Atalarik Syach dan Tsania Marwa. Foto: Munady Widjaja
Sementara itu, kuasa hukum Tsania Marwa, Herdiyan Saksono, mengatakan Atalarik harus menyerahkan anak-anak kepada Marwa karena sudah ada putusan dari pengadilan. Itu sebabnya, kata Herdiyan, Atalarik harus ikhlas menjalani putusan dari pengadilan.
Herdiyan mengatakan, apabila Atalarik menghalangi saat pelaksanaan eksekusi, ada konsekuensi hukum yang akan ia terima. “Kalau dia melawan atau menghalangi jalannya eksekusi, itu ada pasalnya di KUHP. Dia akan mencoreng harga dirinya kalau tidak melaksanakan putusan pengadilan,” kata Herdiyan kepada kumparan, Kamis (8/4).