Digugat Rp 34 M oleh sang Kakak, Eksepsi Tamara Bleszynski Ditolak

11 Juli 2023 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Tamara Blenzynski bersama pengacaranya saat ditemui usai sidang mediasi bersama kakaknya Rick Blenzynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (10/4/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Tamara Blenzynski bersama pengacaranya saat ditemui usai sidang mediasi bersama kakaknya Rick Blenzynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (10/4/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak tergugat, Tamara Bleszynski. Eksepsi itu berkaitan dengan gugatan Rp 34 miliar yang diajukan Ryszard atau Rick Bleszynski terhadap adiknya, Tamara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sidang sempat ditunda lantaran Tamara meminta persidangan dipindahkan ke Bali, domisilinya saat ini. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda putusan sela.
Kuasa hukum Rick, Susanti Agustina, mengatakan bahwa permintaan Tamara tak dapat diterima oleh majelis hakim. Sidang pun akan dilanjutkan ke pokok perkara.
"Sidang hari ini adalah putusan sela, yang menyatakan bahwa mereka (Tamara Bleszynski) eksepsi ya, tapi ditolak," ujar Susanti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Aktris Tamara Bleszynski hadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Permintaan Tamara untuk pindah persidangan di Bali dikarenakan sampai saat ini KTP Tamara masih beralamat di kawasan Jakarta Selatan. Karena itu, perkara tersebut tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KTP dia beralamat di jalan Cendrawasih, Gandaria, itu masuk ke PN Jakarta Selatan. Jadi hakim memastikan bahwa perkara ini yang berwenang adalah PN Jakarta Selatan, jadi kita lanjut," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Susanti juga mengungkapkan bahwa Tamara tidak terbukti memiliki izin tinggal permanen di Bali. Susanti menyebut tak ada data kependudukan yang menyatakan bahwa Tamara sudah pindah ke Bali.
"Kan dia klaim bahwa domisili Tamara ini adalah di Canggu, tapi secara pembuktian bahwa domisilinya itu non permanen, jadi tidak menetap sebenarnya. Non permanen kan artinya tidak menetap di Bali kan, itu pun diurus 31 Januari, sesudah kita masukkan gugatan," ucap Susanti.
"Dia domisili di Jaksel, waktu itu di Pejaten, ternyata dia tak tinggal di situ, tapi KTP KK domisili Jaksel, Jalan Cendrawasih Gandaria, wewenang Jaksel," lanjutnya.
Kakak dari Tamara Blenzynski, Rick Blenzynski saat ditemui wartawan usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (10/4/2023). Foto: Agus Apriyanto
Majelis hakim lalu memutuskan untuk melanjutkan sidang pokok perkara pada 18 Juli mendatang. Rencananya pihak kakak Tamara akan menyerahkan bukti-bukti terkait gugatannya.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kita tanggal 18 menyerahkan bukti pada pokok perkaranya, kemarin, kan, dia membantah," tutup Susanti.
Gugatan Ryszard awalnya bermula dari kisruh soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 103 ribu. Pada 2001, baik Tamara maupun Ryszard sepakat bahwa biaya itu akan ditanggung berdua oleh mereka.
Namun seiring waktu berjalan Ryszard menganggap perjanjian itu tak dijalankan Tamara. Hingga pada akhirnya Tamara digugat oleh Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkara utang. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.