Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka, Gisel Dicecar 49 Pertanyaan

8 Januari 2021 21:34 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gisella Anastasia alias Gisel baru saja diperiksa sebagai tersangka terkait kasus video porno yang menjeratnya. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan tersebut, Gisel dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
“Ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan pada tersangka,” tutur Yusri, ketika ditemui di Polda Metro Jaya.
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
Menurut Yusri, Gisel juga bisa menjawab semua pertanyaan tersebut. “Semuanya bisa dijawab,” ujarnya.
Polisi juga tak melakukan penahanan terhadap Gisel. Namun, mantan istri Gading Marten itu dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
“Kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada,” pungkasnya.
Artis Gisella Anastasia atau Gisel memberi keterangan pers usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Gisel dan MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno. Kepada polisi, perempuan 30 tahun itu mengakui bahwa telah membuat video porno tersebut dengan tujuan untuk dokumentasi pribadi.
ADVERTISEMENT
Video porno tersebut dibuat oleh Gisel di salah satu hotel di Medan pada 2017. Gisel sempat mengirimkan video porno tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop.
MYD, menurut pihak kepolisian, mengaku sempat menyimpan video porno tersebut selama sepekan. Ia kemudian menghapusnya.
Atas perkara tersebut, Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang Pornografi. Sementara, untuk MYD dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang tentang Pornografi.