Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, Suami Dhawiya Akan Ajukan Banding

3 Juli 2020 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka yang merupakan menantu Elvy Sukaesih, Muhammad Basurrah suami dari Dhawiya Zaida (kiri) bersama tersangka lainnya saat rilis penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka yang merupakan menantu Elvy Sukaesih, Muhammad Basurrah suami dari Dhawiya Zaida (kiri) bersama tersangka lainnya saat rilis penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus narkotika yang menjerat suami Dhawiya Zaida, Muhammad Basurrah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7). Dalam sidang beragendakan putusan itu, hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Muhammad.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Sutikna. Sidang yang digelar secara virtual ini dihadiri oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Sementara terdakwa berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu Muhammad Bin Anis Basurrah dan terdakwa dua Mochamad Syafik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer,” ungkap Sutikna.
“Dua, membebaskan terdakwa satu Muhammad Bin Anis Basurrah dan terdakwa dua Mochamad Syafik dari dakwaan primer tersebut,” tambahnya.
Tersangka yang merupakan menantu Elvy Sukaesih, Muhammad Basurrah suami dari Dhawiya Zaida (tengah) digiring saat rilis penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kemudian, dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa Muhammad dengan terdakwa lainnya, Mochammad Syafik, bersalah dan melakukan pemufakatan jahat. Sehingga meskipun terbukti sebagai pengguna, terhadap keduanya juga diberikan hukuman pidana.
“Tiga, menyatakan terdakwa satu Muhammad Bin Anis Basurrah dan terdakwa dua Mochamad Syafik melakukan tindakan pidana, tanpa ada melawan hukum dan menguasai narkotika golongan satu dalam dakwaan subsider,” ujar Sutikna.
ADVERTISEMENT
Atas tindakan tersebut, hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Muhammad. Sementara, kepada terdakwa lainnya, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
“Empat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Muhammad Bin Anis Basurrah dengan pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta rupiah dan subsider 3 bulan. Dan terdakwa dua, Mochamad Syafik selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta rupiah dan subsider 3 bulan,” tutup Sutikna.
Dhawiya Zaida Foto: instagram/@dhawiyazaida
Saat ditemui usai persidangan, Dhawiya mengaku tak begitu terkejut mendengar putusan hakim. Apalagi dalam persidangan sebelumnya, Muhammad dituntut 7 tahun penjara.
Sampai saat ini Dhawiya mengaku siap mencari keadilan bagi sang suami, yang disebutnya sebagai korban dalam perkara tersebut.
“Saya benar-benar speechless, enggak bisa ngomong. Cuma saya akan tetap mengupayakan apa pun yang jadi keadilan buat suami saya, pasti itu,” ucap Dhawiya dengan nada sendu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum Muhammad, Malwan Hadiman juga tak puas dengan putusan tersebut. Terlebih dalam fakta persidangan tak terbukti adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Oleh karenanya, mereka memutuskan untuk mengajukan banding.
“Itu sudah terungkap di dalam persidangan melalui agenda pemeriksaan terdakwa dan terdakwa sudah memberikan keterangan. Oleh karenanya, langkah hukum yang kita ambil ini ke depannya ini upaya hukum banding,” pungkas Malwan.