Dokter Richard Lee Ditahan Bukan karena Laporan Kartika Putri
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penahanan yang dilakukan terhadap Richard bukan berdasarkan laporan dari artis Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Alasan Polisi Tahan Dokter Richard Lee
Yusri menyatakan bahwa dokter Richard Lee sendiri yang melakukan akses ilegal ke akun Instagramnya. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.
“Dibedakan antara laporan polisi yang pelapornya adalah saudari K dengan yang dilakukan upaya paksa sekarang ini. Ada ilegal access dan juga pencurian barang bukti dilakukan sendiri oleh saudara RL,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).
Yusri mengatakan akun Instagram milik Richard tersebut sudah disita berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan pada 8 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Yusri menuturkan, atas perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 30 jo 46 Undang-undang ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau 221 KUP. Richard terancam hukuman 8 tahun penjara.
“Semua unsur masuk. (Dengan ancaman penjara 8 tahun) yang bersangkutan bisa kita lakukan penahanan,” ucap Yusri.
Dokter Richard ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya pada Rabu (11/8). Penangkapan terhadap Richard disaksikan oleh istrinya, Reni Effendi.
Yusri mengatakan polisi sudah melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku saat menjemput Richard. “Kami penyidik mendatangi, memberikan surat perintah, kemudian membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tapi yang bersangkutan tidak mau ikut penyidik, sehingga dilakukan upaya paksa,” ujarnya.