Dugaan Penggelapan Keuangan Dihentikan, Medina Zein Akan Lakukan Praperadilan

12 Agustus 2020 20:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Medina Zein  saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, (12/8/2020).  Foto: Agus A
zoom-in-whitePerbesar
Medina Zein saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, (12/8/2020). Foto: Agus A
ADVERTISEMENT
Medina Zein tidak akan tinggal diam terkait polisi yang menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan uang dari bisnis kue kekinian PT Bandung Makuta. Kasus itu bermula dari laporan Medina terhadap Irwansyah.
ADVERTISEMENT
Medina, yang merupakan salah satu pemegang saham Bandung Makuta, melaporkan Irwansyah atas tuduhan menggelapkan Rp 1,9 miliar dari bisnis kue kekinian PT Bandung Makuta. Ia melaporkan perkara itu ke Polrestabes Bandung pada Oktober 2019.
Irwansyah dan Medina Zein. Foto: Ronny
Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin, mengaku sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian per Senin (10/8). Menurut Zakir, dalam surat tersebut tertulis bahwa perkara itu harus dihentikan demi hukum lantaran tidak ada tindak pidana dalam perbuatan yang disangkakan terhadap kliennya.
"Aku akan melakukan audit eksternal dan akan melakukan praperadilan," kata Medina Zein ketika dihubungi Feni Rose dalam program Rumpi, Rabu (12/8).
Pengusaha Medina Zein bersama suaminya Lukman Azhari dan Kuasa hukum saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, (12/8/2020). Foto: Ronny
Medina mengatakan audit eksternal perlu dilakukan sebagai upaya memperkuat bukti. Medina sebetulnya sudah meminta agar perusahan tersebut diaudit oleh pihak ketiga, dalam hal ini Kantor Akuntan Publik. Namun permintaan tersebut diabaikan oleh jajaran komisaris.
ADVERTISEMENT
“Bukti belum cukup karena pihak dari mereka tidak mau melakukan audit. Sekarang mau enggak mau saya harus melakukan audit. Kita akan izin ke jaksa untuk melakukan audit melalui audit dari eksternal gitu,” ucap Medina.
Pengusaha Medina Zein bersama suaminya Lukman Azhari dan Kuasa hukum saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, (12/8/2020). Foto: Agus A
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kuasa hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution, membenarkan bahwa pihaknya bakal menempuh upaya praperadilan.
“Nah, itu jadi kita diskusi, berbicara, berpikir, apa yang terbaik untuk kita lakukan. Sekali lagi ini adalah berat bagi kami,” ungkap Razman.
Razman menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum yang dimiliki oleh kliennya. Setelah penyidikan kasus dugaan penggelapan uang dihentikan, Razman menilai kliennya layak mengambil hak hukum tersebut.
“Itu sangat dimungkinkan untuk melakukan upaya pra pradilan. Jadi bukan untuk melawan mabes, ini hak hukum kami juga kok gitu,” tutup Razman.
ADVERTISEMENT