Dugaan Penggelapan Keuangan Dihentikan, Medina Zein Akan Lakukan Praperadilan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Medina, yang merupakan salah satu pemegang saham Bandung Makuta, melaporkan Irwansyah atas tuduhan menggelapkan Rp 1,9 miliar dari bisnis kue kekinian PT Bandung Makuta. Ia melaporkan perkara itu ke Polrestabes Bandung pada Oktober 2019.
Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin, mengaku sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian per Senin (10/8). Menurut Zakir, dalam surat tersebut tertulis bahwa perkara itu harus dihentikan demi hukum lantaran tidak ada tindak pidana dalam perbuatan yang disangkakan terhadap kliennya.
"Aku akan melakukan audit eksternal dan akan melakukan praperadilan," kata Medina Zein ketika dihubungi Feni Rose dalam program Rumpi, Rabu (12/8).
Medina mengatakan audit eksternal perlu dilakukan sebagai upaya memperkuat bukti. Medina sebetulnya sudah meminta agar perusahan tersebut diaudit oleh pihak ketiga, dalam hal ini Kantor Akuntan Publik. Namun permintaan tersebut diabaikan oleh jajaran komisaris.
ADVERTISEMENT
“Bukti belum cukup karena pihak dari mereka tidak mau melakukan audit. Sekarang mau enggak mau saya harus melakukan audit. Kita akan izin ke jaksa untuk melakukan audit melalui audit dari eksternal gitu,” ucap Medina.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kuasa hukum Medina Zein , Razman Arif Nasution, membenarkan bahwa pihaknya bakal menempuh upaya praperadilan.
“Nah, itu jadi kita diskusi, berbicara, berpikir, apa yang terbaik untuk kita lakukan. Sekali lagi ini adalah berat bagi kami,” ungkap Razman.
Razman menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum yang dimiliki oleh kliennya. Setelah penyidikan kasus dugaan penggelapan uang dihentikan, Razman menilai kliennya layak mengambil hak hukum tersebut.
“Itu sangat dimungkinkan untuk melakukan upaya pra pradilan. Jadi bukan untuk melawan mabes, ini hak hukum kami juga kok gitu,” tutup Razman.
ADVERTISEMENT