Eksepsi Tio Pakusadewo Ditolak, Anak Ungkap Kesedihan dan Harapan

10 November 2020 21:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo. Foto: instagram @tiopakusadewo.official
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo. Foto: instagram @tiopakusadewo.official
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (10/11), dengan agenda putusan sela.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Tio Pakusadewo. Terkait itu, Patrisha, putri Tio, mengaku sedih.
"Iya, sedih banget, ya. Semoga cepat selesai," ungkap Patrisha usai sidang.
Tio Pakusadewo di PN Jakarta Selatan Foto: Munady
Meski sedih, Patrisha berupaya menerima putusan itu. Ia juga tetap berharap agar sang ayah segera diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Sebagai pengguna, menurut Patrisha, Tio Pakusadewo memiliki hak untuk itu.
"Seenggaknya bisa direhab dulu supaya pengobatannya juga jelas. Kalau misalkan ditahan gitu, kan, kita enggak tahu kondisinya. Harapan kita, sih, segera direhab. Direhab juga Papa menjalankan sesuai prosedur," tutur Patrisha.
Ia mengkhawatirkan kondisi kesehatan Tio Pakusadewo saat ini. Patrisha menilai ayahnya benar-benar membutuhkan rehabilitasi.
"(Khawatir) banget karena, menurut aku, Papa butuh rehab. Papa, kan, terakhir kena stroke, sempat ada terapi-terapi," ucap Patrisha.
Patricia, anak Tio Pakusadewo. Foto: Munady Widjaja
Sementara itu, kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan, menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihaknya tetap menjadi bahan pertimbangan hakim selama proses hukum berjalan.
ADVERTISEMENT
"Kalau ditolaknya itu artinya ditangguhkan sampai dengan pemeriksaan pokok perkara. Jadi, majelis akan mempertimbangkan dalam pokok perkara sambil berjalan," ucap Santrawan.
Seperti Patrisha, ia juga berharap agar Tio Pakusadewo bisa segera direhabilitasi. Sementara itu, sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Pemeriksaan saksi, tetap hari Selasa tanggal 24 (November). Saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Kami juga akan mempertimbangkan, nanti akan dilihat," pungkasnya.