Evelyn Resmi Laporkan Pihak Promotor Atas Dugaan Penipuan
ADVERTISEMENT
DJ Evelyn Nada Anjani resmi melaporkan promotor acara Color Run Indonesia, Rizky Adam (RA), ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11). Saat membuat laporan, ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Henry Indraguna.
ADVERTISEMENT
Henry sempat memperlihatkan bukti laporan mereka. Dalam laporan dengan nomor 7311/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum itu, Evelyn melaporkan Rizky atas dugaan penipuan.
“Jadi hari ini tanggal 13 November 2019, Evelyn Nada Anjani melaporkan saudara RA dengan dugaan tindak pidana 378 KUHP,” kata Henry.
Henry dan Evelyn Nada Anjani juga melampirkan bukti saat membuat laporan. Bukti yang mereka berikan ialah lembar kesepakatan.
Setelah laporan itu diterima oleh pihak kepolisian, Henry kini menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib. "Intinya, kita sudah menyampaikan kewajiban kita dan hak kita belum didapatkan, itu aja sih," ucapnya.
Menurut Henry, pihak RA sebetulnya sempat mengajak untuk menggelar pertemuan bersama. Namun lantaran waktu yang tak kunjung sesuai, mereka kemudian memilih untuk melaporkan pihak RA.
ADVERTISEMENT
Meski sudah ada laporan ke polisi, Henry mengatakan, masih terbuka ruang terjadi perdamaian. Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh pihak RA, yakni mereka harus memenuhi kewajiban.
“Tapi inget, ya, 378 itu bukan dilik aduan. Jadi enggak serta merta dicabut selesai permasalahannya. Jadi terserah kepada penyidik,” tutur Henry.
Sementara itu, Evelyn Nada Anjani mengatakan dengan adanya laporan ke polisi bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak ke depannya.
"Jadi ya, semoga ini jadi pelajaran dan introspeksi diri juga. Selanjutnya aku serahkan ke hukum yang ada di Indonesia," ucap Evelyn.
Mantan istri Aming itu melaporkan RA ke polisi karena honor manggungnya belum dibayar. Ia mengaku masih membuka pintu perdamaian. Hal itu terjadi apabila RA sudah membayar sisa honornya sebesar Rp 55 juta.
ADVERTISEMENT
“Kalau bisa secepetnya bayar, ya bayar,” tutup Evelyn.