Fico Fachriza Masih Dalam Pengaruh Narkoba saat Ditangkap

14 Januari 2022 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Komika Fico Fachriza ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini, pemain film Comic 8 itu tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Fico Fachriza ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (12/1). Dia diamankan dari kediamannya sekitar pukul 18.15 WIB.
Pada saat penggeledahan, polisi kemudian menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Fico Fachriza masih dalam pengaruh narkoba ketika ditangkap.
“Pada saat penangkapan yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, Donny Alexander, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
Fico sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Donny mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus narkoba yang menjerat Fico.
“Kami enggak berhenti di sini. Masih ada proses penyelidikan intensif untuk memutus rantai narkotika,” ucap Donny.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan, Fico sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016. Fico membeli tembakau sintetis dari media sosial yang ia konsumsi seorang diri.
"Dengan alasan sulit untuk tidur, untuk membantunya mudah tidur," tutur Zulpan.
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
Atas perbuatannya, Fico disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"(Ancaman hukumannya) penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," ucap Zulpan.