Foto: Jaka Hidayat Eks Drummer BIP Gunakan Baju Tahanan karena Kasus Narkoba

4 September 2020 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaka Hidayat saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika, di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (4/9). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jaka Hidayat saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika, di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (4/9). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaka Hidayat, mantan drummer band BIP, harus berurusan dengan hukum. Jaka ditangkap sat narkoba Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Jaka ditangkap bersama seorang pria berinisial NY yang berperan sebagai kurir.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan bahwa proses penangkapan terjadi pada Rabu (2/9) lalu. Ketika itu polisi menyambangi sebuah hotel berinisial C yang terletak di kawasan Jakarta Utara.
Setelah dilakukan interogasi terhadap NY, rupanya yang bersangkutan sedang menunggu tersangka JH untuk mengantarkan pesanan sabu. Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram.
Eks drummer BIP, Jaka Hidayat (tengah) menyampaikan keterangan pada wartawan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika, di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (4/9). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Ancaman Hukuman Jaka Hidayat

Jaka Hidayat dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
ADVERTISEMENT