Galih Ginanjar sidang lanjutan

Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan dalam Kasus 'Ikan Asin'

13 April 2020 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Sidang dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin' yang menjerat Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar telah memasuki babak akhir.
ADVERTISEMENT
Ketiganya divonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, mengatakan ketiga terdakwa tersebut dinyatakan melanggar tindak pidana pencemaran nama baik.
"Terdakwa satu Pablo Benua, dua Rey Utami, dan tiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," terang Agus Widodo membacakan putusannya, Senin (13/4).
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2). Foto: Giovanni/kumparan
Dalam putusannya, Galih Ginanjar divonis 2 tahun empat bulan. Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan, sementara Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan.
"Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu (Pablo) selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua (Rey Utami) 1 tahun 4 bulan, dan terdakwa tiga (Galih Ginanjar) selama 2 tahun 4 bulan," katanya.
ADVERTISEMENT
Pada sidang tersebut, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa itu. Menurutnya, hal yang memberatkan adalah karena mereka telah membuat Fairuz A Rafiq merasa malu untuk berinteraksi dengan orang lain.
Atas vonis ketiga terdakwa tersebut, para penasihat hukum ketiganya memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa beberapa bulan lalu, Galih Ginanjar dituntut pidana 3,5 tahun penjara dan subsider 6 bulan atau denda Rp 100 juta.
Sementara itu, Pablo Benua dituntut pidana 2,5 tahun penjara dan subsider 6 bulan atau denda Rp 100 juta. Rey Utami dituntut pidana 2 tahun penjara dan subsider 6 bulan atau denda Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di kanal YouTube milik Pablo Benua, Galih mengupas kehidupan rumah tangga dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan, "Bau ikan asin.'
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya lantas mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak Juli 2019 lalu.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dengan Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
ADVERTISEMENT
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten