Galih Ginanjar Sakit, Sidang Kasus 'Ikan Asin' Ditunda

12 Februari 2020 23:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin', yang menyeret Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, kembali dilaksanakan pada Rabu (12/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan keterangan ahli dari jaksa penuntut umum. Ahli yang dihadirkan ada tiga, akan tetapi, hanya satu yang hadir, yakni ahli IT. Sementara dua saksi lainnya, ahli bahasa dan pidana tidak hadir.
Namun, sidang tersebut harus ditunda, lantaran Galih Ginanjar tak hadir ke persidangan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat.
“Karena Galih Ginanjar tidak bisa hadir ikut sidang, karena dia sakit katanya, keterangan dari dokter di Polda Metro, akhirnya ditunda,” ucap Rihat saat dihubungi kumparan, Rabu (12/2).
Suasana sidang kasus 'Ikan Asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). Foto: Aria Pradana
Namun, Rihat belum mengetahui penyakit yang diidap oleh Galih. Menurutnya, tanpa kehadiran suami Kumalasari itu, persidangan tidak bisa berlangsung, karena Rey, Pablo, dan Galih satu olah perkara.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin (17/2) mendatang.
“Ada salah satu terdakwa yang berhalangan, tidak bisa dilaksanakan sidang. Maka, (sidang) dinyatakan ditunda untuk minggu depan,” tutur Rihat.
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Mengetahui sidang kali ini ditunda, Rihat mengatakan kliennya tak mempermasalahkan. Mereka kooperatif dalam menjalani persidangan.
“Karena itu hakim yang menentukan, ya ikut saja. Enggak (kecewa) lah, biasa saja, karena gimana, kan kondisi,” pungkasnya.
Kasus ini berawal dari viralnya sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di kanal YouTube milik Pablo Benua.
Di vlog itu, Galih mengupas kehidupan rumah tangganya dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan 'Bau Ikan Asin'.
ADVERTISEMENT
Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan, kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya lantas mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak Juli 2019 lalu.