Gugatan Ditolak, Rhoma Irama Gagal Tuntut Sandi Record Rp 1 M Terkait Hak Cipta
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Gugatan yang dilayangkan pemilik julukan Raja Dangdut tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Januari lalu, dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Rhoma Irama memohon hakim untuk memutus sejumlah hal berikut ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, Rhoma Irama melayangkan gugatan karena 30 lagunya diproduksi dan diunggah oleh PT Sandi Record ke YouTube. Itu dilakukan tanpa izin tertulis darinya.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana digelar pada 10 Februari lalu. Kala itu, masih berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, pihak penggugat dan tergugat hadir.
Pembacaan putusan kemudian dilakukan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/4) lalu. Di sidang tersebut, hakim menolak seluruh gugatan Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record. Berikut amar lengkap vonis hakim:
Dengan demikian, Rhoma Irama gagal menuntut PT Sandi Record sebesar Rp 1 miliar.
Terkait itu, kumparan sudah menghubungi Rhoma Irama melalui manajernya, namun belum direspons. Produser Hadi Soenyoto—selaku owner HP Music, label rekaman yang menaungi Rhoma—pun belum bersedia memberi pernyataan. Hadi mengatakan pihaknya bakal memberi pernyataan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT