Inara Rusli Ajukan Gugatan Perdata ke Virgoun Terkait Dugaan Pengalihan Royalti
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Inara Rusli , Arjana Bagaskara, mengatakan bahwa gugatan tersebut dilayangkan lantaran Virgoun memindahkan hak cipta kepada pihak label.
"Pengalihan tanpa izin hak cipta atau royalti Virgoun ke label. (Dialihkan) sebelum (putusan cerai), tapi masih dalam masa perkawinan mereka," kata Arjana dihubungi awak media belum lama ini.
Dalam gugatan itu, Inara mempertanyakan alasan Virgoun mengalihkan hak cipta ke label tanpa sepengetahuan Inara.
Apalagi, putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat menyatakan bahwa royalti atas beberapa lagu Virgoun yang terinspirasi Inara dan anak-anak masuk dalam kategori harta bersama.
"Terkait hak cipta itu ada 4 lagu, ada Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang Yang Sama, dan Saat Tlah Kamu Mengerti," kata Arjana.
"Nah 4 lagu itu dalam putusan PA Jakbar jadi harta bersama, karena harta bersama harus sesuai perizinan istri dong pengalihannya," tambahnya.
Tak hanya itu, pihak Inara juga meminta agar perjanjian dengan label dibatalkan lewat gugatan pengadilan ini. Kata Arjana, Virgoun mengalihkan royalti ke dua label berbeda.
ADVERTISEMENT
"Kami menganggap Virgoun dengan dua label ini telah melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap Arjana.
Bukan hanya Virgoun, dua label tersebut juga turut digugat oleh Inara. Gugatan materil tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Ya yang pasti royalti yang didapat Virgoun sejak hak cipta lagu Surat Cinta Untuk Starla kan sampai sekarang miliaranlah," tandasnya.