Inara Rusli Akan Cantumkan Poin Pencabutan Laporan Polisi dalam Proposal Mediasi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang terkait gugatan royalti yang dilayangkan Inara Rusli terhadap Virgoun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/2). Sidang beragendakan mediasi.
ADVERTISEMENT
"Mediator minta kita kasih proposal mediasi," kata Arjana kepada kumparan, Rabu (21/2).
Inara Rusli Akan Masukkan Pencabutan Laporan dalam Proposal Mediasi
Arjana mengatakan, pihaknya segera membuat proposal mediasi seperti yang diminta oleh mediator. Ada beberapa poin yang akan mereka sampaikan di dalam proposal itu, salah satunya soal pencabutan laporan kepolisian dari pihak Inara dan Virgoun.
"Dalam proposal kita tuangkan poin-poin yang diajukan oleh Inara, kayak minta royalti, terus pencabutan laporan polisi dan sebagainya," tutur Arjana.
"Kalau yang kita ajukan di PN Pusat, kan, hanya terkait masalah perjanjian. Kita pengin penyelesaiannya menyeluruh, komprehensif," lanjutnya.
Arjana mengatakan, pengajuan pencabutan laporan bisa dicantumkan dalam perkara yang sedang berjalan di PN Pusat.
ADVERTISEMENT
"Bisa di Pengadilan Negeri nanti sekalian, kan tinggal diformulasikan saja dalam perjanjian perdamaian," ucap Arjana.
Sidang kembali digelar pada 28 Februari mendatang. Inara dan Virgoun diminta untuk menghadiri persidangan itu.
"Mediasi untuk membicarakan proposal perdamaian dan feedback dari Virgounnya," ujar Arjana.