Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah membacakan putusan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Gaga Muhammad , Rabu (19/1). Hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Gaga.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," ucap hakim.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sebelumnya, JPU menuntut mantan pacar Awkarin tersebut dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga Muhammad dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, memberikan tanggapan mengenai vonis dari majelis hakim terhadap anaknya.
"Ya, enggak apa-apa. Kan, itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik, ya, enggak apa-apa. Yang penting, kan, puas. Kan, itu yang diinginkan. Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana, gitu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Apa saja fakta yang menjadi alasan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 4,5 tahun kepada Gaga? Simak infografik di atas.