Jadi Saksi Perundungan Betrand Peto, Ruben Onsu Dicecar 10 Pertanyaan

28 Januari 2020 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruben Onsu tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ruben Onsu tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus perundungan terhadap Betrand Peto masih terus berproses di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pada hari ini, Rabu (15/1), Ruben Onsu didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ruben dipanggil sebagai saksi sekaligus orang tua dari anak asal Nusa Tenggara Timur itu. Pemanggilan untuk Ruben sebenarnya sudah sejak minggu lalu.
“Saya baru bisa dateng hari ini, jadi menjawab beberapa pertanyaan dari pembullyan yang terjadi pada anak saya yang pertama dan menjawab semua pertanyaan penyidik,” ungkap Ruben Onsu.
Ruben Onsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam kesempatan itu, Ruben mengaku dimintai beberapa keterangan seputar kasus tersebut. Dia diminta menjawab 10 pertanyaan dari penyidik.
“Ya, darimana beritanya tahu pada saat di mana, terus tahunya darimanam sama kayak yang lainlah kalau dipanggil sebagai saksi,” tutur Ruben.
Sebelum memenuhi panggilan kepolisian, Ruben mengatakan sudah bertemu dengan para pemilik akun yang melakukan perundungan terhadap Betrand.
“Oh, saya sudah pernah ketemu langsung, ada yang sudah ketemu ngomong ini, saya cuman jelasin, motifnya apa, semua sama, rasa ketidaktahuan dia tentang seseorang, saya sambut baik saja iktikad baik dia,” ucap Ruben Onsu.
Ruben Onsu (kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ruben juga sudah membukakan pintu maaf. Namun, Ruben juga berharap proses hukum dapat terus berjalan.
ADVERTISEMENT
“Biasa saja ngomong, biasa dia cuma nunduk, diem, sama kayak pelaku lain saja. Kalau maafkan, semua 'kan sudah maafan dari mulut. Tapi, kalau hukum 'kan semua ada aturannya,” tukasnya.
Sementara itu, Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ruben Onsu menyebutkan bahwa dalam perkara pidana tentu tak mengenal mediasi. Sehingga, proses hukum memang harus terus berjalan.
“Kalau dikonfrontir, dipertemukan, mungkin saja, tapi sampai saat ini, belum ada tindakan kepolisian yang mempertemukan kita pada pemilik akun yang kami laporkan,” tutur Minola.
Ruben Onsu (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Minola mengaku, para pemilik akun terkait sudah dikumpulkan oleh penyidik. Meski tak menyebutkan jumlah pasti, namun dia yakin akan terus mengalami penambahan.
“Pemilik akunnya yang sudah ada di penyidik itu cukup banyak, ya, lebih dari lima kali, ya, tapi saya enggak hitung pasti. Yang pasti, ada bundel yang kita kirim yang itu semua isinya komentar, postingan, upload-an dari pemilik akun yang terindikasi ada bullying terhadap Betrand,” kata Ruben Onsu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pihak manajemen Betrand Peto melaporkan beberapa pemilik akun Facebook dan Instagram yang mengunggah dan menyebarkan foto Betrand Peto dengan editan wajah hewan, ke Polda Metro Jaya pada 11 November 2019.
Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.