Jelang Sidang Putusan, Rio Reifan Berharap Direhabilitasi

10 Februari 2020 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rio Reifan jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: DN.  Mustika Sari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rio Reifan jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: DN. Mustika Sari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rio Reifan bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Senin (10/2). Ia harus menjalani sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
Aktor berusia 34 tahun ini tiba di Pengadilan Negeri Bekasi sekitar pukul 13.00 WIB. Rio yang mengenakan kemeja putih terlihat berkeringat dan rambutnya lepek setelah turun dari mobil tahanan.
Ia sempat berbincang sedikit sambil berjalan ke ruang tahanan. Rio mengaku sudah siap menghadapi sidang pada siang hari ini.
"Ya harus siap menghadapi apapun. Doain ya," kata Rio Reifan.
Rio Reifan jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: DN. Mustika Sari/kumparan
Suami dari Henny Mona ini berharap tidak dipenjara meskipun sudah terlibat kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya.
"Harapannya rehabilitasi," ujar Rio penuh harap.
Sebelumnya, sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Rio sudah ditunda beberapa kali. Kendati begitu, dia tak merasa kesal dan tetap menjalaninya dengan baik.
"Ya enggak (kesal) sih biasa aja. Karena kan memang mengerti jadwal-jadwalnya," pungkas Rio.
Rio Reifan tiba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: DN. Mustika Sari/kumparan
Rio Reifan ditangkap pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Saat menangkap Rio, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.
ADVERTISEMENT
Ini adalah kasus ketiga yang dialami oleh pria berusia 34 tahun itu.
Rio Reifan pertama kali terjerat kasus narkoba pada Januari 2015. Setelah menjalani persidangan, ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Setelahnya, Rio Reifan kembali ditangkap polisi pada Agustus 2017. Ia, yang dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu, kemudian divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara hingga bebas pada 16 Juni 2018.