Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

26 Juli 2021 19:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill, dituntut 6 bulan penjara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu berdasarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Jennifer terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri. Ia dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan,” kata JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7).

Jennifer Jill Juga Diharuskan untuk Direhabilitasi Terkait Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Jennifer Jill menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat. “Dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
JPU mengatakan hal itu sesuai dengan surat tertanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional.
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, penasihat hukum Jennifer menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pada 2 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi.
Usai persidangan, kuasa hukum Jennifer, Sahala Siahaan, mengatakan akan berjuang agar kliennya direhabilitasi. “Karena pemakai itu seyogyanya direhab,” ujarnya.