Jerinx Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan Terkait Laporan Adam Deni

23 Juli 2021 16:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx selesai menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (17/11). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx selesai menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (17/11). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Jerinx SID harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh Adam Deni terkait dugaan tindak pidana berupa perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut tengah diproses di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga sudah memanggil Jerinx untuk menjalani pemeriksaan Senin depan.
“Kita sudah kirim undangan klarifikasi. Kita jadwalkan hari Senin nanti untuk hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di kantornya, Jumat (22/7).
Adam Deni vs Jerinx. Foto: Instagram/@adngrk dan kumparan
Jerinx nantinya akan dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian berharap pentolan grup band Superman Is Dead itu mau memenuhi panggilan mereka.
“Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya,” ujarnya.
Sementara itu, Adam Deni sebagai pelapor beberapa waktu lalu sudah dimintai keterangannya. Dalam kesempatan itu, Yusri mengatakan bahwa Adam juga sudah membawa sejumlah bukti.
“Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi, ambil keterangan. Dia sudah membawa bukti-bukti yang dia laporkan,” tutur Yusri.
ADVERTISEMENT
Saat ini laporan itu masih dalam proses penyelidikan. Namun, Yusri menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan.
“Masalah pengancamannya sesuai unsur Pasal 335. Ini masih lidik (penyelidikan),” pungkasnya.
Sebelumnya, Adam Deni sempat mengomentari statement Jerinx terkait endorsement COVID-19. Tak berselang lama, dia ditelepon oleh Jerinx.
Kala itu, Adam Deni mendapat tuduhan, ancaman, dan makian dari suami Nora Alexandra itu. Tak terima, Adam kemudian melaporkan Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.