Jerinx Dipenjara, Nora Alexandra: Berat Rasanya Pulang ke Bali Tanpa Suami

3 Desember 2021 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nora Alexandra berat hati pulang ke Bali tanpa Jerinx. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nora Alexandra berat hati pulang ke Bali tanpa Jerinx. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jerinx dipenjara terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni. Dia mendekam di Rumah Tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Jerinx ditahan usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Desember lalu. Saat itu, drummer SID tersebut didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra.

Nora Alexandra Berat Hati Pulang ke Bali Tanpa Jerinx

Nora Alexandra berat hati pulang ke Bali tanpa Jerinx. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Lewat unggahan di Instagram Story, Nora Alexandra merasa berat hati harus pulang ke Bali tanpa Jerinx.
“Berat rasanya, hari ini saya harus pulang ke Bali tidak dengan suami,” tulis Nora Alexandra, Jumat (3/12).
Nora Alexandra berharap Jerinx bisa diberikan ketegaran dan kesehatan dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
“Barisan badai masalah benar-benar bertubi-tubi. Semoga suami tetap sehat dan kuat saat saya di Bali,” tulis Nora.
Nora Alexandra berat hati pulang ke Bali tanpa Jerinx. Foto: Instagram @ncdpapl,
Selain itu, Nora Alexandra juga berharap agar dirinya bisa kuat menjalani hidup usai Jerinx dipenjara.
ADVERTISEMENT
“Semoga tidak Amor saya karena stres,” tulis perempuan 27 tahun tersebut.
Kasus yang menjerat Jerinx bermula dari Adam Deni yang sempat mengomentari statement suami Nora Alexandra tersebut terkait endorsement COVID-19. Tak berselang lama, ia ditelepon oleh Jerinx.
Adam Deni mendapat ancaman dan makian dari Jerinx. Adam kemudian melaporkan Jerinx ke polisi.
Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.