Jerinx Ungkap Penyesalannya saat Dibui
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Drummer Superman is Dead, Jerinx , dalam unggahan di akun Instagramnya mengungkapkan penyesalannya ketika dibui. Saat mendekam di balik jeruji besi, dia mau tidak mau harus meninggalkan istrinya, Nora Alexandra .
ADVERTISEMENT
“Sejatinya, satu-satunya penyesalan yang saya rasakan ketika dibui adalah meninggalkan istri seorang diri,” tulis Jerinx, Kamis (24/6).
Jerinx Berjanji Tidak Akan Meninggalkan Nora Alexandra
Pria 44 tahun itu berjanji bahwa dirinya tidak akan pernah meninggalkan istrinya lagi. “Papa janji akan selamanya bersama mama hingga ajal kita menyapa. Selamanya. Hingga neraka tiba,” tulis Jerinx.
Dalam unggahan tersebut, Jerinx juga mengungkapkan mengenai sikap keluarga besarnya terkait tindakannya dan apa yang ia alami.
Jerinx mengatakan ayah kandungnya yang merupakan politisi berusia 73 tahun pernah dinyatakan positif COVID-19. Hasil itu berdasarkan tes COVID-19 yang dilakukan di pagi hari. Hasil berbeda keluar ketika ayahnya melakukan tes lagi pada sore hari.
ADVERTISEMENT
“Sore harinya tes lagi hasilnya negatif. Beliau sepakat & mendukung penuh gerakan yang saya suarakan,” tulis Jerinx.
Kemudian, Jerinx menyatakan, ibu kandung dan ayah tirinya yang merupakan sepasang Pendeta Hindu sangat mendukung apa yang ia suarakan.
“Dibanding saya, ayah tiri saya bahkan memiliki pandangan yang lebih kritis dan tajam akan skema setan plandemi ini,” tulis Jerinx.
Jerinx menuturkan ibu mertuanya yang merupakan seorang muslim tidak pernah ragu membela apa yang ia suarakan, baik itu di media sosial maupun di dunia nyata.
Begitu pula dengan paman Jerinx yang merupakan seorang dosen seni penggila filosofi. “Paman saya juga mendukung apa yang saya suarakan sejak sebelum saya dibui,” tulisnya.
Jerinx mengatakan bahwa dirinya merupakan seseorang yang cenderung Agnostik, yakni percaya akan kuasa semesta dan tidak begitu terikat pada agama.
ADVERTISEMENT
Dari pemaparannya tersebut, Jerinx mengungkapkan, timbul satu pertanyaan terkait dirinya yang pernah mendekam di balik jeruji besi karena kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Ia kala itu mengunggah ‘IDI Kacung WHO’ di akun media sosialnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada Jerinx. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar memangkas hukuman Jerinx jadi 10 bulan penjara. JPU kemudian mengajukan kasasi. Hasilnya tetap sama. Jerinx yang mendekam di Lapas Kerobokan Klas II A, Denpasar, Bali, bebas pada 8 Juni lalu.
“Nah, jika lingkar keluarga terdekat saya — yang memiliki latar belakang profesi serta keyakinan yang berbeda-beda — tak ada satu pun yang berseberangan, bahkan sangat mendukung sejak saya dibui hingga saya bebas, pantaskah saya menilai diri sebagai seorang kriminal?” tulis Jerinx.
ADVERTISEMENT