Kasus Dugaan Penggelapan yang Dilaporkan Tamara Bleszynski Terkait Harta Warisan

20 Juni 2022 13:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamara Bleszynski di kumparan. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tamara Bleszynski di kumparan. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tamara Bleszynski membuat laporan kepolisian terkait dugaan penggelapan aset. Laporan itu didaftarkan di Polda Jawa Barat pada tanggal 6 Desember 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Tamara memang sempat mendatangi Mabes Polri. Namun, berdasarkan konsultasi dengan pihak kepolisian, pihak Tamara lantas diarahkan untuk melapor ke Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum Tamara, Djohansyah, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengikuti masukan dari pihak kepolisian itu. Sekiranya ada tiga orang yang dilaporkan dalam persoalan tersebut.
"Jadi, laporan itu terkait dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang terlapor terhadap aset properti yang juga dimiliki Tamara di daerah Cipanas," ucap Djohansyah saat dihubungi awak media, Senin (20/6).
Tamara Bleszynski Sambangi Bareskrim Polri Bersama Kuasa Hukumnya, Selasa (12/10). Foto: Giovanni/kumparan
Djohansyah kemudian menjelaskan awal mula aset tersebut. Menurutnya, aset tersebut dimiliki Tamara sebagai warisan dari orang tuanya.
"Aset properti ini merupakan warisan dari orang tua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ya, Tamara selama ini tidak pernah menikmati aset tersebut. Sampai saat ini, lanjut Djohansyah, aset tersebut masih dikuasai oleh pihak lain.
"Jadi, bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara, dia diberikan warisan oleh ayahnya, tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," ucapnya.
"Makanya, kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," tambah Djohansyah.
Tamara Bleszynski di kumparan. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
Lebih lanjut, Djohansyah punya alasan mengapa Tamara merasa harus segera menyelesaikan persoalan tersebut. Tamara tak ingin persoalan ini berlarut dan berdampak pada buah hatinya kelak.
"Tamara tidak ingin menurunkan masalah ke anaknya, makanya dia ingin menyelesaikan masalahnya sekarang," pungkasnya.
laporan itu tertuang di dalam LP dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar. Sudah ada sejumlah saksi yang dimintai klarifikasi oleh polisi terkait kasus itu.
ADVERTISEMENT
Adapun dugaan penggelapan itu terkait dengan aset berupa properti yang terletak di kawasan Cipanas, Cianjur. Dalam laporannya, disebutkan pula Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.