Kata Kuasa Hukum soal Dito Mahendra Merugi Rp 17,5 Juta karena Nikita Mirzani
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum Dito Mahendra , Yafet Rissy, menanggapi mengenai kerugian yang diderita oleh kliennya karena perbuatan Nikita Mirzani .
ADVERTISEMENT
Kasus itu sudah bergulir di persidangan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa kerugian yang dialami Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
"Begini, mengenai kerugian Rp 17,5 juta itu, ada yang bilang nih, 'Kan jumlahnya Rp 17,5 juta, kok dipersoalkan?' Kan begitu. Jadi begini, kalau kita membaca pasal 36 UU ITE, di sana hanya dijelaskan perbuatan yang dilarang," kata Yafet di kawasan Senopati Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
"Jadi, persoalannya bukan pada minimum atau maksimum, kecil atau besarnya jumlah kerugian, tapi masalahnya adalah bahwa ada kerugian itu tadi oleh korban," lanjutnya.
Di sisi lain, Yafet membantah klaim pihak Nikita Mirzani yang menyebut tidak ada unsur hukum yang dilanggar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
“Karena kalau tidak bisa dibuktikan, tidak mungkin Jaksa menerima pemberkasan pelimpahan berkas dari pihak penyidik," tutur Yafet.
Menurut Yafet, jaksa penuntut umum (JPU) sudah cukup cermat dalam menyusun dakwaan terhadap Nikita Mirzani.
Dakwaan dari JPU, kata Yafet, sudah menjelaskan kronologi kejadian dengan baik.
"Jadi, tidak ada alasan ada hal yang tidak masuk akal, dakwaan jaksa penuntut umum adalah dakwaan yang tidak jelas dan tidak cermat," ucap Yafet.
Penyebab Dito Mahendra Merugi Rp 17.5 Juta karena Nikita Mirzani
Dari dakwaan diketahui bahwa kerugian sebesar Rp 17,5 juta yang diderita Dito Mahendra dikarenakan batalnya transaksi pembelian sepatu Hermes miliknya.
Awalnya, sepatu Hermes milik Dito mau dibeli oleh rekan bisnisnya bernama Melisa.
ADVERTISEMENT
“Melisa tertarik dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB di apartemen milik Melisa di Jakarta Barat Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5 juta kepada Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Dito,” ujar JPU.
Pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 15.59 WIB, Melisa yang jadi pengikut akun Instagram Nikita Mirzani melihat gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah oleh Nikita di Instagram Story.
Usai melihat itu, JPU mengatakan, Melisa lantas menghubungi Haerul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Dit.
“Dan meminta pengembalian uang DP yang telah Melisa bayarkan kepada Haerul Yusi,” kata JPU.
Dito Mahendra yang merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan akhirnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang.
ADVERTISEMENT
Laporan itu diproses oleh polisi. Hingga akhirnya, Nikita berstatus sebagai terdakwa.
Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 311 KUHP.