Kata Polisi soal Permohonan Penangguhan Penahanan yang Diajukan Anak Nia Daniaty

12 November 2021 18:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif.  Foto:  Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11) kemarin. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan penerimaan CPNS. Perempuan yang akrab disapa Oi ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Oi pun langsung melayangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Mereka berharap Oi bisa menjadi tahanan kota mengingat ia cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto
Selain itu, kuasa hukum Oi, Susanti, juga sempat mengatakan kondisi psikis Oi yang sedang berada di bawah pengawasan psikiater diharapkan menjadi pertimbangan polisi.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Oi memiliki hak untuk mengajukan permohonan itu. Hanya saja sampai saat ini polisi masih memproses hal tersebut.
"Jadi ini sedang berproses, memang ada pengajuan penangguhan penahanan, silakan itu hal. Tapi kita pelajari semua," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11).
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto
Yusri menegaskan bahwa penyidik punya alasan kuat saat menetapkan Oi sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara. Semua sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
"Ini korbannya banyak, kasihan. Bisa jadi pertimbangan buat penyidik, apakah bisa memberikan penangguhan atau tidak kepada yang bersangkutan. Melihat banyak korban, banyak orang ditipu, ini jadi pertimbangan," bebernya.
Rencananya, polisi akan segera memanggil keempat tersangka lainnya yang berinisial FM, ES, R, dan SN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Atas kasus ini, semua tersangka disangkakan dengan pasal 372 KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 263 KUHP tentang penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen.
Sebelumnya, pelapor merupakan pengacara bernama Odie Hudianto. Odie mengaku sebagai perwakilan ratusan korban penipuan oleh Olivia Nathania. Dia mengeklaim ada 225 korban dari penipuan tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 9,7 miliar.