Kejaksaan Negeri Masih Tunggu Penyidik Serahkan Nikita Mirzani

21 Januari 2020 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (16/1). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (16/1). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berkas kasus penganiayaan yang menjerat Nikita Mirzani sudah P21 sejak Desember 2019. Artinya, berkas perkara kasus penganiayaan Nikita terhadap Dipo Latief telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kabarnya, pelimpahan tahap 2 akan dilakukan pada 23 Januari mendatang. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Andhi Adhani, punya penjelasan mengenai hal itu.
"Tahap 2 yang bersangkutan kan masih di penyidik. Penanganan perkaranya masih dalam tahap penyidikan. Jadi, kita tunggu saja. Kan masih ranah penyidik, kita hanya menunggu saja. Menunggu dikirim ke Kejaksaan," ungkap Andhi Adhani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Nikita Mirzani. Foto: Ronny
Seharusnya, tahap 2 sudah berjalan sejak awal Januari 2020. Tapi, Andhi tidak tahu kenapa penyerahan tersangka dan barang bukti penganiayaan tertahan di penyidik.
"Sampai sekarang, memang belum diserahkan (Nikita dan barang bukti). Kita tunggu aja," tuturnya.
Jika pada 23 Januari, Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, artinya ia akan kembali melakukan pemeriksaan. Mungkinkah Nikita bisa ditahan setelah itu?
ADVERTISEMENT
"Kalau penahanan atau tidak kita nyatakan sikap nanti setelah diterima penyerahan tahap keduanya, yaitu barang bukti dan tersangka. Setelah itu, baru kita bisa ambil sikap," kata Andhi.
"Memang bisa meleset, bisa juga lebih cepat, tergantung. Kita kan cuma menerima saja, apapun bisa terjadi. Tapi, semoga segera lah," ujarnya.
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (16/1). Foto: Ronny
Jika memang benar Nikita Mirzani dibawa ke Kejaksaan bersama barang bukti pada 23 Januari, tahap persidangan bisa langsung dilakukan. Andhi pun mengatakan bahwa jarak waktu antara pelimpahan dan persidangan tidak akan lama.
"(Sidang) Paling seminggu setelah itu (pelimpahan) paling lama. Nanti kita lakukan kordinasi dengan pengadilan segera. InsyaAllah (Februari), mudah-mudahan," imbuhnya.