Korban Tidak Puas Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Pihak korban Olivia Nathania yang diwakili oleh pengacara Odie Hudiyanto merasa kecewa dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU)
"Tuntutan ini mengecewakan. Jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak, uang yang melayang juga sampai Rp 9,7 miliar dan bahkan ada yang meninggal. Itu harus jadi pertimbangan," kata Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Pihak Korban Tidak Puas Tuntutan Jaksa ke Anak Nia Daniaty
Odie merasa kurang puas karena hanya satu pasal yang dinyatakan terbukti oleh JPU yaitu terkait penipuan.
"Kami kurang puas juga karena hanya tiga tahun hukumannya dengan satu pasal yang terbukti, yaitu penipuan. Padahal, pemalsuan itu juga terbukti dari saksi BKN yang bilang kalau itu (surat SK CPNS yang Olivia Nathania berikan) bukan surat dari BKN," tutur Odie.
ADVERTISEMENT
"Harusnya dibilang ini kegiatan berulang, enggak cuma satu kali. Korbannya, kan, ada banyak, 225 orang. Yang diajukan cuma 19 orang itu karena polisi bilang itu sebagai sampel dan sudah cukup," lanjutnya.
Oleh karena itu, Odie mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan dari majelis hakim kepada Olivia.
Sidang Olivia dilanjutkan pada 17 Maret mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi. Odie akan menghadiri sidang itu.
"Kami akan datang untuk minta ke hakim untuk bisa memberi putusan semaksimal mungkin dan seadil-adilnya," ucap Odie.