Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Band Kotak akhirnya buka suara perihal somasi yang telah dilayangkan mantan personel mereka, Posan Tobing dan Julia Angelia Lepar atau Pare.
ADVERTISEMENT
Posan sebelumnya tidak mengizinkan personel band Kotak yakni Tantri, Chua, dan Cella, membawakan lagu ciptaannya maupun yang diciptakan bersama. Kuasa hukum Kotak, Sheila A. Salomo, mengatakan hal tersebut tidak perlu dilakukan oleh Posan.
"Ya, kami perlu sampaikan pelarangan terhadap lagu-lagu milik Posan, itu enggak perlu. Karena sudah lama Kotak enggak pengin nyanyin lagu-lagu itu," kata Sheila dalam konferensi pers di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
Sementara itu, Sheila menyatakan, soal lagu-lagu ciptaan Pare, Kotak sudah sepakat tidak menyanyikannya.
"Kemudian lagu Julia pada 15 November 2022 ketika dipermasalahkan dan melakukan mediasi dengan teman-teman Kotak, sepakat tidak menyanyikan lagu itu," tuturnya.

Posan Tobing dan Pare Bukanlah Pemilik Nama Kotak
Dalam kesempatan ini, Sheila juga menanggapi mengenai nama band Kotak. Menurut Sheila, Posan dan Pare bukanlah pemilik nama Kotak.
ADVERTISEMENT
"Kami sebetulnya terbuka untuk berdiskusi tapi setelah kami menerima somasi terbuka kami harus menyatakan posisi hukum kami. Kami menolak kalau Kotak milik Posan dan Julia," ucapnya.
Alih-alih jadi hak milik Posan atau Pare, menurut Sheila, nama Kotak tercipta saat mereka terlibat dalam ajang pencarian bakat, Dream Band.
"Dalam event itu terbentuklah nama Kotak atas persetujuan personal dari pihak penyelenggara. Kemudian manajemen Kotak dialihkan ke pihak sekarang, Warner Musik," ujar Sheila.
Sheila mengatakan Posan masih berada di Kotak pada waktu pengalihan tersebut terjadi. Setelah itu, Posan mengundurkan diri. Saat itu tidak ada permasalahan.
Meski begitu, menurut Sheila, ada perbedaan pendapat ketika mereka bertemu dengan kuasa hukum Posan dan Julia.
ADVERTISEMENT