KPAI Bakal Berikan Pendampingan untuk Korban dan Pelaku Bullying Binus School

20 Februari 2024 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pintu belakang BINUS. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pintu belakang BINUS. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Polres Tangerang Selatan, Selasa (20/2). Kedatangan pihak KPAI ini terkait kasus bullying di Binus School yang menyeret nama putra Vincent Rompies.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan agar proses hukum tersebut berjalan cepat sesuai UU Perlindungan Anak.
"Dalam UU Perlindungan Anak, korban kekerasan fisik ataupun anak berkonflik dengan hukum itu satu di pasal 59 disebutkan, prosesnya harus tepat," ucap Diyah di Polres Tangerang Selatan, Selasa (20/2).
Binus School Serpong Foto: dok serpong.binus.sch.id
Dalam kasus tersebut korban dan pelaku masih berusia anak-anak. Sehingga, baik pelaku maupun korban sama-sama layak mendapat pendampingan.
"Kalau di UU Perlindungan Anak memang harus ada pendampingan, ya," ungkap Dyah.
Dyah memang belum bertemu dengan pihak korban dan pelaku. Dia berharap agar proses penyelidikan bisa segera tuntas.
"Kita men-support agar proses ini berjalan dengan cepat. Biar penyelidikan segera tuntas. Dan ada anak saksi juga, ya, di sekolah," kata Dyah.
ADVERTISEMENT
"(Dengan) pihak sekolah kami belum berkomunikasi," tambahnya.
Personel The Prediksi, Vincent Rompies. Foto: Instagram/@theprediksi_
Sebelumnya, tindakan bullying itu dilakukan oleh sejumlah oknum murid kelas 12 terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 10.
Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan segera menetapkan status tersangka yang jumlahnya diduga lebih dari satu orang.