Kuasa Hukum: Tindakan Vicky Prasetyo Benar Secara Moral

7 Oktober 2020 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presenter Vicky Prasetyo saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Senin,(28/10/2019). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Vicky Prasetyo saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Senin,(28/10/2019). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Presenter Vicky Prasetyo terjerat kasus hukum usai peristiwa penggerebekan rumah Angel Lelga pada 19 November 2018. Saat itu, Vicky menduga Angel telah selingkuh dengan Fiki Alman.
ADVERTISEMENT
Vicky kemudian melaporkan Angel ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Namun, hal itu tidak terbukti. Angel yang merasa tercemar nama baiknya melaporkan Vicky ke polisi.
Terdakwa Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/9). Foto: Ronny
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, meyakini tidak ada yang salah dengan keputusan pria 36 tahun itu menggerebek Angel di rumahnya.
“Kami yakin, mudah-mudahan tanpa mendahului kehendak Tuhan, Vicky Prasetyo, tindakan dia adalah tindakan yang benar secara moral, secara etika untuk menjaga masyarakat agar tidak terjadi kumpul kebo atau perzinaan dan sebagainya,” kata Ramdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
“Ini adalah bagian dari menjaga etika dan moral kita orang Indonesia, bukan orang Eropa yang diperbolehkan untuk melakukan hal seperti itu,” lanjutnya.
Vicky Prasetyo. Foto: Instagram @vickyprasetyo777
Melihat dari jalan proses persidangan sejauh ini, Ramdan juga meyakini bahwa Vicky tidak bersalah. Ia memiliki keyakinan seperti itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
ADVERTISEMENT
“Kami semakin hari semakin yakin kalau yang namanya kebenaran akan hadir pada saatnya dan kebenaran tidak akan melupakan yang namanya sisi-sisi fakta,” ucap Ramdan.
Vicky Prasetyo saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta, Kamis, (19/12/2019). Foto: Ronny
Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, jaksa penuntut umum mendakwa Vicky Prasetyo dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Atau kedua, dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP,” kata jaksa.