Kumalasari Usai Diperiksa 12 Jam: Tinggal Tunggu Proses Hukum Saja

11 Juli 2019 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Barbie Kumalasari (tengah) bersama tim kuasa hukum saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (10/7). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Barbie Kumalasari (tengah) bersama tim kuasa hukum saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (10/7). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tak hanya Galih Ginanjar, tapi istri sirinya, Kumalasari, juga ikut diperiksa pihak kepolisian gara-gara kasus 'ikan asin'. Kemarin, Rabu (10/7), Kumalasari menjalani pemeriksaan selama 12 jam hingga tengah malam.
ADVERTISEMENT
Pemain sinetron 'Bidadari' itu didampingi kuasa hukumya, Rihat Hutabarat, selama proses pemeriksaan. Ia dicecar 39 pertanyaan oleh polisi selama pemeriksaan berlangsung.
"Kumalasari saat ini ada 39 pertanyaan, kan cuma sebagai saksi terlapor Galih dan saksi sebagai terlapor yang lain. Jadi agak beda pokok pertanyaan dan jumlah pertanyaannya," kata pengacara Kumalasari, Rihat Hutabarat.
Kumalasari (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Jika biasanya Kumalasari semangat berbicara di hadapan awak media, berbeda halnya dengan kali ini. Dengan raut wajah yang mulai lemas, ia hanya menyampaikan sedikit komentar.
"Siap semuanya sudah koorperatif, tinggal nunggu proses hukum aja. Doain saja yang terbaik," ucap Kumalasari.
Saat ini, polisi sudah menaikkan status Galih Ginanjar menjadi tersangka. Namun, pengacara Galih, Rihat, mengaku belum tahu soal kabar tersebut.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Rihat membenarkan jika Galih dijemput oleh pihak kepolisian di sebuah hotel, dini hari tadi. Kumalasari juga terlihat mengantarkan Galih kembali ke Polda Metro Jaya. Namun, ia enggan berkomentar.
Artis Barbie Kumalasari (kanan) dan Galih Ginandjar (kiri) saat ditemui wartawan seusai mengisi acara di studio Trans Tv, Jakarta, Senin, (8/7). Foto: Ronny
"Saya dapat beberapa info dari Kumalasari, kalau Galih dijemput dari hotel jam 3 pagi. Itu kan mungkin ada pemeriksaan lanjutan. Tapi statusnya tersangka atau gimana kita belum lihat. Ini mau kesana," ungkap Rihat saat dihubungi kumparan melalui sambungan telepon, kamis (11/7).
Sebelumnya, Rihat menyayangkan keputusan polisi terkait pernyataan adanya potensi Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjadi tersangka. Menurutnya, hal tersebut kurang etis karena telah memasuki ranah penyidikan.
"Kemudian, ada kemarin kami banyak pertanyaan yang belum kami jawab, ada statement bapak Kombes Argo menyatakan dalam BAPnya bahwa Galih Ginanjar melakukan hal ini dengan motif untuk mempermalukan fairuz, ini statement ini sangat kami sayangkan. Kan sudah masuk ke ranah penyidikan, harusnya jangan dibuka dalam publik," katanya.
ADVERTISEMENT
Laporan terhadap Galih, Pablo, dan Rey dilayangkan Fairuz A Rafiq dan keluarga pada 1 Juli 2019 dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP TBL/2914/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.