Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta Luna digelar pada hari ini, Rabu (30/9). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, majelis hakim membacakan vonis untuk penyanyi berusia 31 tahun itu.
ADVERTISEMENT
Lucinta Luna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Ia pun divonis pidana penjara 1,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu bulan," ujar Hakim Ketua Eko Aryanto.
Hal yang memberatkan vonis Lucinta Luna adalah ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara itu, hal-hal yang meringankan, antara lain usianya masih muda dan belum pernah dipidana.
Sebelumnya, Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim agar Lucinta Luna dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika.