Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

30 September 2020 16:21 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna dihadirkan dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta (19/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna dihadirkan dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta (19/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta Luna digelar pada hari ini, Rabu (30/9). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, majelis hakim membacakan vonis untuk penyanyi berusia 31 tahun itu.
ADVERTISEMENT
Lucinta Luna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Ia pun divonis pidana penjara 1,5 tahun.
Layar elektronik menayangkan sidang pembacaan Vonis kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Lucinta Luna secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (30/9). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu bulan," ujar Hakim Ketua Eko Aryanto.
Hal yang memberatkan vonis Lucinta Luna adalah ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara itu, hal-hal yang meringankan, antara lain usianya masih muda dan belum pernah dipidana.
Layar elektronik menayangkan sidang pembacaan Vonis kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Lucinta Luna secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (30/9). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim agar Lucinta Luna dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika.