Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Rohimah

10 Maret 2021 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri Komedian Kiwil, Rohimah, saat menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Istri Komedian Kiwil, Rohimah, saat menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rohimah kembali menjalani sidang cerai dengan Kiwil di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/3). Sidang beragendakan putusan dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Sidang hanya dihadiri oleh Rohimah selaku penggugat. Sementara Kiwil tidak datang. Meski begitu, majelis hakim tetap membacakan putusan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Rohimah terhadap Kiwil. Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
“Jadi gugatan yang diajukan oleh Rohimah dengan nomor perkara 4283/ pdt.G/2020/PA.JS telah diputus dengan dikabulkan gugatan yang diajukan oleh Rohimah,” kata Taslimah.
Artis komedi Kiwil bersama Rohimah saat menghadiri sidang cerai dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (17/2/2021). Foto: Ronny
Taslimah mengaku tidak mengetahui penyebab Kiwil tak menghadiri sidang putusan.
"Putusan tetap dibacakan. Diperintahkan sidang yang lalu bahwa hari ini pembacaan putusan," ujar Taslimah.
Terkait status, Taslimah mengatakan Rohimah masih harus menunggu hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Rohimah, menurut Taslimah, harus menunggu hingga 14 hari ke depan. Apabila tidak ada keberatan, lanjut dia, Rohimah dan Kiwil baru dinyatakan resmi bercerai.
ADVERTISEMENT
"Artinya, kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru dikatakan bahwa rumah tangga atau gugatan Rohimah itu telah resmi bercerai atau berkekuatan hukum tetap,” tutur Taslimah.
Komedian Kiwil bersama Rohimah saat ditemui usai menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (3/2/2021). Foto: Ronny
Taslimah mengatakan pihak pengadilan akan mengirimkan salinan putusan kepada Kiwil. Setelah ini, tinggal menunggu apakah Kiwil akan mengajukan banding atau tidak.
“Ada masa upaya banding. Apakah pihak tergugat nanti akan menggunakan upaya hukum banding atau dia terima,” tutup Taslimah.
Rohimah sebelumnya merasa kecewa karena Kiwil tidak menghadiri sidang putusan. Sebab, ia sebenarnya sudah ingin menyandang status sebagai seorang janda.
"Karena Bang Kiwil belum ngasih putusan jatuh talak, jadi saya belum ada putusan menjadi janda. Jadi saya digantung saat ini. Padahal saya mau hari ini benar-benar putusan terakhir,” kata Rohimah.
ADVERTISEMENT