Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Rohimah
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Sidang hanya dihadiri oleh Rohimah selaku penggugat. Sementara Kiwil tidak datang. Meski begitu, majelis hakim tetap membacakan putusan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Rohimah terhadap Kiwil. Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
“Jadi gugatan yang diajukan oleh Rohimah dengan nomor perkara 4283/ pdt.G/2020/PA.JS telah diputus dengan dikabulkan gugatan yang diajukan oleh Rohimah,” kata Taslimah.
Taslimah mengaku tidak mengetahui penyebab Kiwil tak menghadiri sidang putusan.
"Putusan tetap dibacakan. Diperintahkan sidang yang lalu bahwa hari ini pembacaan putusan," ujar Taslimah.
Terkait status, Taslimah mengatakan Rohimah masih harus menunggu hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Rohimah, menurut Taslimah, harus menunggu hingga 14 hari ke depan. Apabila tidak ada keberatan, lanjut dia, Rohimah dan Kiwil baru dinyatakan resmi bercerai.
ADVERTISEMENT
"Artinya, kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru dikatakan bahwa rumah tangga atau gugatan Rohimah itu telah resmi bercerai atau berkekuatan hukum tetap,” tutur Taslimah.
Taslimah mengatakan pihak pengadilan akan mengirimkan salinan putusan kepada Kiwil. Setelah ini, tinggal menunggu apakah Kiwil akan mengajukan banding atau tidak.
“Ada masa upaya banding. Apakah pihak tergugat nanti akan menggunakan upaya hukum banding atau dia terima,” tutup Taslimah.
Rohimah sebelumnya merasa kecewa karena Kiwil tidak menghadiri sidang putusan. Sebab, ia sebenarnya sudah ingin menyandang status sebagai seorang janda.
"Karena Bang Kiwil belum ngasih putusan jatuh talak, jadi saya belum ada putusan menjadi janda. Jadi saya digantung saat ini. Padahal saya mau hari ini benar-benar putusan terakhir,” kata Rohimah.
ADVERTISEMENT