Mengaku Masih Sakit, Anak Nia Daniaty Kembali Jalani Pemeriksaan

18 Oktober 2021 12:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (18/7). Ia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
ADVERTISEMENT
Olivia Nathania tiba di gedung Direskrimum Polda Metro Jaya pukul 11.35 WIB. Di tengah hujan yang tak sedemikian deras, ia hadir didampingi tim kuasa hukum.
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto
Sebelumnya, pada Kamis (14/10) lalu, Olivia Nathania tak bisa memenuhi panggilan lantaran sakit. Hari ini, ia mengaku masih belum betul-betul sehat.
"Masih sakit ini juga," ujar Olivia Nathania.
Tak diketahui sakit yang dialami Olivia Nathania. Yang jelas, ia siap menjalani pemeriksaan.
"Berdoa aja. Insyaallah (siap jalani pemeriksaan)," ucap Olivia Nathania.
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto
Agenda kali ini adalah pemeriksaan lanjutan. Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania, mengaku tak membawa bukti baru dalam pemeriksaan kali ini.
"Bukti-bukti (baru) belum ada. Tetap yang kemarin juga," ujar Susanti.
Seperti telah diberitakan, tak cuma anak Nia Daniaty, sang suami, Rafly N Tilaar, juga turut dipolisikan. Keduanya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat-surat.
ADVERTISEMENT
Pelapor merupakan pengacara bernama Odie Hudianto. Odie mengaku sebagai perwakilan ratusan korban penipuan oleh Olivia Nathania. Dia mengeklaim ada 225 korban dari penipuan tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 9,7 miliar.