Mengingat Kembali Kasus Narkoba yang Berulang Kali Menjerat Rio Reifan

20 April 2021 10:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa artis Rio Reifan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa artis Rio Reifan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rio Reifan kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pesinetron berusia 36 tahun itu ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di kawasan Otista, Jakarta Timur, pada Senin (19/4).
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rio Reifan kedapatan memiliki barang bukti sabu. Informasi lebih mendetail terkait penangkapan mantan suami Henny Mona tersebut bakal diungkap pihak kepolisian besok, Rabu (21/4).
Ini bukan pertama kalinya Rio Reifan terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia sudah empat kali berurusan dengan hukum terkait perkara yang sama.
Terdakwa artis Rio Reifan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Mengilas balik, Rio Reifan pertama kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba pada 2015. Ia, pada 8 Januari 2015, ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Saat menangkap pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,48 gram dan 1,75 gram sabu dalam plastik terpisah, serta dua alat isap.
Atas perkara itu, Rio Reifan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2015. Ia sempat menangis saat hakim membacakan vonis lantaran berharap dirinya dapat direhabilitasi, bukan dipenjara.
ADVERTISEMENT
Beberapa bulan setelah merampungkan hukuman dan dinyatakan bebas, Rio Reifan kembali ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba Agustus 2017.
Preskon rilis narkoba Rio Reifan, Jumat (16/8) Foto: Giovanni/kumparan
Saat itu, aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota menaruh curiga lantaran mobil sedan hitam Vios milik Rio Reifan parkir terlalu lama di bahu Jalan Ahmad Yani, Jakasampurna, Bekasi. Rupanya, Rio sedang tak sadarkan diri dan sebelumnya sempat menggunakan sabu di tempat hiburan di kawasan Jakarta Barat.
Polisi ketika itu mengamankan barang bukti berupa 0,21 gram sabu, alat isap, cangklong, dan pipet. Kembali divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara, Rio Reifan kemudian bebas pada 16 Juni 2018 setelah mendapat remisi lima bulan.
Usai bebas, Rio Reifan mengaku kapok. Namun, ia enggan melontarkan janji untuk tak mengulangi perbuatannya terkait narkoba.
ADVERTISEMENT
"Kalau dibilang kapok, ya, kapok, ya. Cuma, saya enggak berjanji... Jadi, lihat ke depannya ya," ucap Rio Reifan di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, ada 3 Juli 2018.
Rio Reifan jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: DN. Mustika Sari/kumparan
Benar saja, Rio Reifan rupanya belum bisa menjauhi narkoba. Ia untuk ketiga kalinya ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019.
Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkapnya di sebuah rumah di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Ia kedapatan memiliki 0,0129 gram sabu. Atas perbuatannya, pada 10 Februari 2020, Rio Reifan divonis hukuman penjara satu tahun delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
Pada pertengahan 2020, Rio Reifan bebas berkat Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan serta Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Usai bebas, ia mengatakan bahwa kasus narkoba ketiga yang menjeratnya itu bagai pukulan keras baginya. Demi tidak lagi berurusan dengan oknum pengedar narkoba dan bisa terlepas dari jeratan barang haram tersebut, Rio Reifan juga mengaku mengganti nomor ponselnya.
Namun, kini Rio Reifan kembali harus berurusan dengan polisi untuk keempat kalinya.