Niat Baik Ibunda Nirina Zubir Ingin Biayai Riri Khasmita Program Bayi Tabung

18 Mei 2022 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, berniat membiayai asistennya, Riri Khasmita, untuk program bayi tabung. Hal ini diketahui dari keterangan adik Nirina, Rizqullah Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Rizqullah Ramadhan menyampaikan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5).
"Mama itu pernah bilang, kalau sertifikat ini selesai, mau bayarin Riri bayi tabung," kata Rizqullah Ramadhan.
Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
Rizqullah Ramadhan mengatakan Riri merupakan sosok kepercayaan mendiang ibunya. Bahkan, jelang akhir hayat, sang ibu mengatakan bahwa Riri yang mengurus urusan surat tanah.
Rizqullah Ramadhan tinggal serumah bersama sang ibu. Ia mengaku tidak menyimpan rasa curiga pada Riri. Rizqullah Ramadhan menyebut suatu hari Riri pernah memintanya menandatangani surat kuasa. Isinya adalah penyerahan kuasa pengurusan surat-surat yang hilang.
“Tapi, saya enggak tahu mama yang minta atau bagaimana,” tutur Rizqullah Ramadhan.
ADVERTISEMENT

Riri Khasmita Gasak Enam Sertifikat Tanah Milik Mendiang Ibu Nirina Zubir

Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
Riri menggasak enam sertifikat tanah milik mendiang ibunda Nirina. Hal itu menyebabkan Nirina dan keluarganya mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar. Selain itu, Riri juga memiliki utang pada mendiang ibunda Nirina.
Sebelum membuat laporan ke polisi, Nirina dan anggota keluarganya sudah berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan setelah Riri mengakui perbuatannya.
Menurut Nirina, Riri sempat mengungkapkan akan mencicil Rp 2 juta sebulan terkait kerugian yang diterima keluarga karena dugaan penggelapan sertifikat tanah. “Awalnya kami menerima [uang dari Riri], tapi setelahnya tidak ada,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5).
Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
Karena itu, Nirina dan keluarga memutuskan untuk melapor ke polisi. Laporan dimasukkan ke Polda Metro Jaya. Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina dan keluarganya. Selain Riri, tersangka lainnya dalam kasus itu di antaranya adalah Endrianto dan Faridah. Endrianto merupakan suami Riri, sementara Faridah adalah notaris yang membantu Riri.
ADVERTISEMENT
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.