Nikita Mirzani Didakwa Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra

14 November 2022 13:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra.
ADVERTISEMENT
Hal ini diketahui dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11).
JPU mengatakan tindakan tersebut dilakukan oleh Nikita Mirzani pada Mei 2022.
“Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” kata JPU.
Nikita Mirzani tiba di Mapolres Serang, Selasa (25/10/2022). Foto: Dok. Istimewa

Awal Mula Nikita Mirzani Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra

Dugaan Nikita Mirzani mencemarkan nama baik Dito Mahendra berawal dari dirinya memiliki rasa tidak senang terhadap pihak tertentu yang telah mengganggu kehidupan pribadinya.
Gangguan tersebut berupa Nikita Mirzani dituduh memiliki hubungan asmara dengan Askara Parasady Harsono yang pernah membina biduk rumah tangga bersama Nindy Ayunda.
ADVERTISEMENT
Saat itu, ada pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara. Isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang mencoret-coret pagar rumah Nikita Mirzani.
JPU menuturkan, dalam kondisi itu, Nikita melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan terhadap sekuriti yang dilakukan oleh Dito Mahendra. Peristiwa itu terjadi di Kemang.
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
Setelah melihat pemberitaan tersebut, JPU mengatakan, timbul niatan dari Nikita Mirzani untuk menyampaikan ke publik terkait peristiwa tersebut. Nikita, lanjut JPU, mengimbau kepada kepolisian agar adil.
“Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Dito Mahendra mulai mencari foto-foto saksi Dito Mahendra di internet,” tutur JPU.
Setelah mendapat foto-foto Dito Mahendra, Nikita pada 15 Mei 2022 sekitar pukul 15.10 WIB kemudian mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Hal itu dilakukan Nikita lewat akun Instagram pribadinya.
ADVERTISEMENT
“Dengan cara mengunggah foto-foto saksi Dito Mahendra yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory (Instagram story),” ucap JPU.
“Isinya sebagai berikut, 'Namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,'” lanjutnya.
Nikita Mirzani dibebaskan. Foto: kumparan
Selain itu, pada 15 Mei 2022 sekitar pukul 15.44 WIB, Nikita mengunggah melalui Instagram Story berupa gambar yang telah diedit.
“Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” ujar JPU menirukan status Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
Status itu dilihat oleh Hairul Yusi Bin Muhamad Haer bersama dengan M.A Hadi Yusuf, Mulyani dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah. Mereka merupakan pengikut Nikita.
“Harul Yusi Bin Muhamad Haer melakukan screenshoot (capture) terhadap Instastory@nikitamirzanimawardi_172 tersebut menggunakan handphone miliknya merek Ipone13 Pro Max,” kata JPU.
Harul kemudian memberitahukan unggahan tersebut kepada Dito. JPU mengatakan Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan.
“Sehingga melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian di Polres Serang,” ucap JPU.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE atau Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 311 KUHP.
ADVERTISEMENT