Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komedian Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran, harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya karena diciduk saat menggunakan sabu. Namun, apakah keduanya akan dijatuhi hukuman tahanan atau malah diminta untuk menjalani rehabilitasi?
ADVERTISEMENT
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menyebut, Nunung bisa saja hanya diminta menjalani rehabilitasi. Asalkan, ia terbukti tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan bukan merupakan pengedar.
"Kalau yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, bukan sebagai pengedar, bukan sebagai bandar, maka dia berikan perawatan berupa rehabilitasi dan terapi. Berapa lama? Itu tergantung hasil assessment dan keputusan dokter dan konselor yang menangani," kata Arman di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7).
Arman menyebut, dalam Undang-Undang diatur jika setiap pecandu wajib dan berhak direhabilitasi. Namun, hak rehabilitasi itu tidak langsung menghilangkan tindak pidana yang terjadi.
"Artinya, sekalipun dia tersangka. Maka ketika dia diperiksa di hadapan penyidik, bersamaan dengan itu dia diperiksa atau assesment terpadu. Berdasarkan assessment inilah nanti akan ditentukan tingkat keparahannya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain tingkat keparahan, assessment itu juga berguna untuk mengetahui berapa lama Nunung dan suami menggunakan narkoba, apa jenisnya, dan apakah ia terlibat jaringan atau tidak. Dari situlah, baru akan ditentukan apakah keduanya hanya direhabilitasi saja atau dijebloskan ke bui.
"Kalau dia terlibat jaringan, sebagai pengedar, atau bahkan bandar, maka disamping assesment untuk memulihkan kesehatannya, maka proses hukum tetap berlaku sampai kepada sidang di pengadilan," pungkasnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat (19/7) lalu itu, polisi menemukan sisa sabu bekas pakai seberat 0,36 gram yang diserahkan Iyan. Sementara itu, Nunung diketahui membuang barang bukti berupa sabu seberat 2 gram ke kloset.
Nunung mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu, sementara suaminya sejak 24 tahun lalu. Hingga saat ini, keduanya masih belum bisa dijenguk oleh pihak keluarga karena polisi masih melakukan pengembangan kasus.
ADVERTISEMENT
“Nanti kalau sudah jadi tahanan boleh dibesuk, itu pun ada jadwalnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono.