Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7) malam, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes. Pol. Indra Jafar, mengatakan bahwa penangkapan Jefri Nichol berdasarkan laporan dari masyarakat.
“(Proses pengintaian) Enggak lama sebenarnya. Memang saat itu ada informasi, kemudian kita kembangkan, ternyata setelah dicek, digeledah, ada ternyata,” ucap Indra ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7) malam.
Tak hanya Jefri, pihak kepolisian rupanya juga sudah mengamankan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Indra bahkan menyebutkan bahwa yang diamankan masih orang dekat Jefri.
“Ada (yang ditangkap lagi), setelah ditangkap sumbernya dari mana, ada lagi yang kita amankan. Tapi ini masih dalam pendalaman. Orang dekat beliau ya,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Sumbernya nanti kita akan ekspos lagi besok, (24/7) dari mana. Ini kita selidiki lagi dari mana-mananya, kita masih selidiki terus,” tambah Indra.
Indra juga masih belum bisa menuturkan secara detail mengenai pengembangan kasus tersebut. Termasuk sejak kapan bintang film 'Hit & Run' itu menggunakan barang haram tersebut.
“Ini masih diperiksa, kesimpulan penyidik masih belum disampaikan ke kita. Nanti pasti akan dilaporkan, kita akan rilis,” tukasnya.