Pablo Benua dan Rey Utami di PN Jaksel

Pablo Benua dan Rey Utami Sakit, Sidang 'Ikan Asin' Ditunda

11 Maret 2020 16:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pablo Benua dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pablo Benua dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang dugaan kasus pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin' yang menjerat Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar ditunda. Penundaan tersebut dilakukan karena Pablo Benua dan Rey Utami mengaku sedang dalam kondisi sakit.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat, mengungkapkan pihaknya baru mengetahui kabar tersebut. Sebab, setelah beberapa kali mencoba menghubungi, tak ada jawaban.
"Karena kita 'kan jadwal sidangnya Senin sama Rabu, jadi ada pun alasannya karena Rey dan Pablo katanya sakit. Makanya dari tadi kita coba komunikasi belum dijawab, namun informasi dari Galih bahwa Pablo dan Rey tidak dapat hadir karena sakit," ucap Rihat Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Pablo Benua dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Rihat menjelaskan bahwa Galih Ginanjar sempat dibawa ke kejaksaan sebelum nantinya akan dibawa ke pengadilan. Namun, karena kasus 'Ikan Asin' merupakan kasus yang melibatkan tiga terdakwa, maka sidang tersebut tidak dapat dilanjutkan apabila salah satu dari ketiganya berhalangan hadir.
ADVERTISEMENT
"Tadi sudah sempat Galih dibawa ke kejaksaan namun disuruh balik lagi karena memang seperti kemarin, Galih sakit sidangnya ditunda juga karena ini satu paket," terang Rihat.
"Jadi, seperti yang dulu Galih sakit, majelis menunda persidangan karena ini satu paket karena salah satu terdakwa tidak ada maka sidang akan ditunda. Kira-kira itu alasannya yang bisa kita dapat berikan informasi sore hari ini," imbuhnya.
Padahal, sidang kali ini beragendakan menyaksikan tayangan video yang diduga menjadi penyebab permasalahan dalam kasus tersebut. Namun, karena Pablo Benua dan Rey Utami mengaku sakit, maka sidang tersebut ditunda.
"Memang agenda hari ini sesuai apa yang dijanjikan oleh majelis hakim untuk menonton video YouTube yang 32 menit itu. Itu agendanya hari ini, selanjutnya untuk hari Senin, itu juga yang mungkin kita tunggu," ujar Rihat.
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Nantinya, sidang dengan agenda pemeriksaan video bakal dilakukan Senin (16/3) mendatang.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kebetulan rekan saya Ario dari pengacara Galih Ginanjar tadi sudah ketemu pak Donny (jaksa penuntut umum). Pak Donny menyatakan secara di luar persidangan udah ada komunikasi ditunda sidang untuk selanjutnya hari Senin," pungkas Rihat Hutabarat.
Kasus ini berawal dari viralnya sebuah vlog berjudul GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di kanal YouTube milik Pablo Benua.
Di vlog itu, Galih mengupas kehidupan rumah tangga dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, hingga tercetus ucapan 'bau ikan asin'.
Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya lantas mendekam di Rutan Polda Metro Jaya pada bulan Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar beberapa bulan lalu, mereka dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dengan Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten