Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Pengacara Belum Mau Komentar Soal Vanessa Angel Resmi Ditahan
30 Januari 2019 16:21 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait penahanan kliennya, Milano Lubis selaku pengacara memilih untuk irit bicara. Ia tak bersedia memberikan komentar apa pun.
"Belum, belum. Nanti, ya. Nanti saja. Saya masih pemeriksaan," ujar Milano kepada kumparan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu sore.
Menurut Barung, penahanan Vanessa merupakan kewenangan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tanpa intervensi dari pihak mana pun, sesuai dengan syarat objektif bahwa ancaman hukuman yang menjerat pesinetron berusia 27 tahun tersebut di atas 5 tahun.
Selain itu, penahanan juga dilakukan atas pertimbangan syarat subjektif, yakni agar tersangka tak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
Mengilas balik, ia ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada 5 Januari lalu lantaran diduga terlibat kasus prostitusi online. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban, Vanessa diperbolehkan pulang.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyidikan terkait kasus tersebut. Dari proses penyidikan, polisi menemukan foto dan video porno Vanessa di ponsel milik muncikari yang telah berstatus tersangka.
Alhasil, Vanessa Angel kemudian ikut ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE lantaran diduga menyebarkan konten bermuatan pornografi, yang tak lain adalah fotonya sendiri, ke muncikari.