Pengacara Gunawan Dwi Cahyo: Perselingkuhan Tak Bisa Dibuktikan Hanya Lewat Foto

19 Desember 2023 8:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Okie Agustina (kanan) dan Gunawan Dwi Cahyo (kiri) di Pengadilan Agama Bogor. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Okie Agustina (kanan) dan Gunawan Dwi Cahyo (kiri) di Pengadilan Agama Bogor. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak Gunawan Dwi Cahyo masih bersikeras bahwa tak ada perselingkuhan seperti yang dituduhkan Okie Agustina dalam gugatan cerainya terhadap Gunawan.
ADVERTISEMENT
Dalam lanjutan sidang cerai yang digelar di Pengadilan Agama Bogor, pihak Okie berencana untuk mengajukan bukti terbaru. Hal ini untuk memenuhi permintaan pihak Gunawan yang menantang untuk perselingkuhan Gunawan dibuktikan dengan lebih valid.
Kuasa hukum Gunawan, Wahyudo Tora Hananto, mengatakan bahwa pihaknya punya alasan mengapa bersikeras meminta Okie membuktikan tudingan perselingkuhan.
"Saya menjadi advokat kurang lebih 3 tahun dan menyatakan itu perselingkuhan, menurut saya tidak bisa dibuktikan kebenarannya kalau hanya lewat foto," ungkap Tora di PA Bogor, Senin (18/12).
Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo. Foto: Instagram @gunawandwicahyo13
Selain itu, Tora juga menyinggung soal pernyataan saksi yang kabarnya melihat Gunawan bergandengan tangan dengan perempuan lain. Hal ini membuat Tora kembali menantang pernyataan itu dibuktikan.
"Ada enggak foto-foto melihat dia bergandengan tangan, benar enggak saksi itu mengatakan kebenarannya. Kalau itu hanya bukti chat orang, itu enggak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terkait soal apakah perempuan yang diduga jadi pihak ketiga dalam rumah tangga Okie dan Gunawan, Tora belum bisa memberikan jawaban yang detail. Ia mengaku masih mengkaji untuk kemungkinan sosok perempuan tersebut menjadi saksi.
"Masih kami kaji lebih lanjut, seberapa urgensinya. Kalau bisa dibuktikan silakan dibuktikan," pungkasnya.