Pengacara Hilda soal Kriss Hatta Divonis Bebas: Putusan Belum Final
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang.
Dengan dijatuhkannya vonis hakim, lelaki berusia 30 tahun itu juga tak lagi harus menghuni Rutan Bulak Kapal, Bekasi, seperti yang telah ia jalani sejak 9 April lalu.
Vonis bebas Kriss Hatta merupakan kemenangan baginya, sekaligus kekalahan bagi pihak Hilda Vitria selaku pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah.
Hilda, meski sempat muncul jelang sidang putusan dimulai, tak lagi tampak batang hidungnya kala vonis dibacakan majelis hakim. Pengacaranya, Fahmi Bachmid, pun demikian.
ADVERTISEMENT
kumparan menghubungi Fahmi Bachmid melalui sambungan telepon setelah sidang rampung. Fahmi bersedia memberi tanggapan meski irit bicara.
"Kami harus menghormati putusan pengadilan. Sebagai orang yang mengerti hukum, kami punya keyakinan, putusan itu belum final. Kita lihat saja," ucap Fahmi.
Ya, Fahmi menanti langkah selanjutnya yang akan diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Sementara itu, sebelumnya, Kriss Hatta dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.