Pengacara Karen Idol Sebut Kasus KDRT yang Jerat Arya Satria Claproth Sudah P21
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sudah, sudah P21. Harusnya (pelimpahan) tahap 2, cuma enggak tahu penyerahan tersangkanya kapan, belum tahu," ujar Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum Karen Idol, ketika dihubungi kumparan, Minggu (6/9).
Lebih lanjut, Wemmy Amanupunyo mengaku senang lantaran kasus itu terus diproses oleh pihak Polrestabes Bandung.
"Ya, senang. Artinya, kan, betul-betul proses hukum itu berjalan dengan baik dan benar. Dan setelah diperiksa, dilihat videonya, pasalnya juga jadi bertambah, kan. Tadinya cuma psikis, sekarang jadi fisiknya juga dijerat dia (Arya Satria Claproth)," ucapnya.
Sebelumnya, diwakili kuasa hukumnya, yakni Andreas Nahot Silitonga, Arya Satria Claproth membuat pengakuan bahwa ia hanya berupaya untuk mencegah percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh Karen Idol. Mengenai pengakuan tersebut, Wemmy Amanupunyo memberi tanggapan.
ADVERTISEMENT
"Ya, selama ini, kan, dia bilang, apa yang dia lakukan untuk kepentingan keluarga, semua itu baik. Jadi, ketika melakukan KDRT, yang kata dia bohong semua itu, yang dia bilang, 'Saya lakukan itu karena Karen waktu itu mau bunuh diri,' terbukti apa yang dia ucapkan ingin membela diri bohong semua," tuturnya.
"Memang tindakan dia ingin membunuh. Mungkin polisi ketemu waktu dicek di labfor polisi, kan, ada kalimat, 'Enak aja lo mau mati. Sini lo mati pelan-pelan sama gue lo.' Gitu kalau enggak salah," tambahnya.
kumparan telah menghubungi pihak Polrestabes Bandung untuk mengonfirmasi kabar bahwa kasus ini telah P21, namun belum ada respons. Pengacara Arya Satria Claproth pun sudah dihubungi dan hingga kini belum memberikan komentar.
ADVERTISEMENT
Mengilas balik, Karen Idol melaporkan Arya Satria Claproth yang kala itu masih berstatus suaminya atas tuduhan tindak KDRT ke Polrestabes Bandung pada tahun lalu. Arya lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret lalu.